Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang, MAH Minta Maaf dan Buka Jalan Restorative Justice”

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG–NGALAMUTAS.COM-Muhammad Amrozi Hamidi (MAH), pendidik SMP Negeri 18 Kota Malang yang terseret perkara dugaan kekerasan terhadap siswa, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Melalui kuasa hukumnya, Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA, ia juga menyatakan penyesalan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.

Soeko menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan bukan untuk membenarkan dugaan perbuatan kliennya. Pihaknya tetap menghormati korban dan keluarga, sekaligus memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi selama proses berjalan.

“Pendampingan hukum yang kami lakukan tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh klien kami, apalagi untuk merendahkan atau mengabaikan kepentingan korban,” kata Soeko, yang akrab disapa Hotman Pakis, Minggu (27/9/2026).

Praktisi hukum dari Cakra Gandhiwa Law Office, Polehan, Kota Malang, itu menyerahkan penentuan mengenai ada atau tidaknya kesalahan serta pertanggungjawaban pidana kepada lembaga yang berwenang.

“Kami menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya kesalahan dan pertanggungjawaban pidana kepada proses hukum dan lembaga yang berwenang, bukan kepada opini di media sosial maupun tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kliennya menangis dan menyesali peristiwa tersebut ketika ditemui. Menurutnya, yang bersangkutan memandang siswa tersebut seperti anak sendiri dan berharap permohonan maafnya dapat diterima korban, keluarga, maupun masyarakat.

Soeko menyebut kejadian tersebut berlangsung secara spontan. Ia juga mengatakan, berdasarkan catatan tata tertib sekolah, siswa yang bersangkutan disebut memiliki persoalan terkait aturan sekolah. Namun, penjelasan itu ditegaskan bukan sebagai pembenaran atas dugaan kekerasan.

“Menurut catatan kami di tatib, si korban ini juga ada kesalahan. Mungkin Bapak ini karena saking pegalnya spontan, ya memang namanya khilaf,” ujarnya.

Dalam menghadapi persoalan tersebut, MAH juga mendapatkan pendampingan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Malang.

Soeko menyebut kliennya sempat mengalami kesulitan menyampaikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut. Karena itu, ia mendorong yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada media agar keterangannya dapat diketahui publik secara utuh.

Selain pendampingan hukum, pihaknya berencana membuka komunikasi dengan penasihat hukum korban untuk mempertemukan kedua pihak bersama keluarga korban melalui jalur yang lebih terukur.

“Mudah-mudahan saya nanti akan komunikasikan sama PH-nya korban. Mudah-mudahan dari pihak keluarga bisa memaklumi bahwasanya jadi seorang pendidik itu berat risikonya,” katanya.

Ia menjelaskan, pendidik memiliki tanggung jawab membina peserta didik. Namun, konteks tersebut tetap tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap dugaan tindakan kekerasan.

Pihaknya juga menyampaikan rencana mediasi dengan kuasa hukum dan keluarga korban untuk membuka kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ), sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Maka dari itu, ini Bapak minta maaf. Yang kedua, saya lakukan mediasi dengan kuasa hukum juga keluarga korban supaya ini bisa di-RJ-kan dan tidak ditindaklanjuti permasalahan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pernyataan terbukanya, MAH menyampaikan permohonan maaf kepada siswa yang terlibat, teman-temannya, Pemerintah Kota Malang, Dinas Pendidikan, orang tua, keluarga, guru, wali murid, serta masyarakat yang terdampak.

“Dari hati yang paling dalam, dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada anak-anakku, Rizki dan teman-temannya, atas kejadian yang terjadi di SMPN 18 Malang,” ucapnya.

Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai sebuah kekhilafan dan berjanji tidak mengulanginya.

Di sisi lain, kuasa hukum meminta seluruh pihak, termasuk pengguna media sosial, tidak melakukan penghakiman sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, penanganan perkara harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah. Sementara komunikasi dengan pihak korban dan rencana mediasi akan ditempuh dengan tetap menempatkan kepentingan korban, keluarga korban, serta hak hukum terlapor secara proporsional.

Mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum, keputusan tetap berada pada proses hukum dan kewenangan lembaga yang menangani perkara.

Pewarta : Silla

Editor     : Kim

Loading

Berita Terkait

Semarak HUT ke-43, Srikandi PP Kota Malang Turun Langsung Bersihkan Lingkungan dan Baksos 
Klenteng Eng An Kiong Malang Gelar Ritual She Jien Kiem Sin, Tebarkan Pesan Welas Asih Dewi Kwan Im
Rayakan HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Malang Padukan Konvoi Kebangsaan dan Aksi Sosial
Festival Dolanan Anak di GOR Ken Arok, 17 Permainan Tradisional Dikenalkan kepada Anak PAUD
Kapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMAN 4 tentang Bahaya Cyber Crime, NAPZA, dan Bullying
Kapolresta Malang Kota Apresiasi Aksi Damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pengguna Jalan
Tekan Pengangguran, Ketua DPRD Kota Malang Desak Pendataan Tenaga Kerja Menyeluruh
Semeru Institute Soroti Karhutla dan Korupsi, Komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran Diuji

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Semarak HUT ke-43, Srikandi PP Kota Malang Turun Langsung Bersihkan Lingkungan dan Baksos 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Klenteng Eng An Kiong Malang Gelar Ritual She Jien Kiem Sin, Tebarkan Pesan Welas Asih Dewi Kwan Im

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rayakan HUT ke-67, Pemuda Pancasila Kota Malang Padukan Konvoi Kebangsaan dan Aksi Sosial

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:58 WIB

Festival Dolanan Anak di GOR Ken Arok, 17 Permainan Tradisional Dikenalkan kepada Anak PAUD

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Kapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMAN 4 tentang Bahaya Cyber Crime, NAPZA, dan Bullying

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Tekan Pengangguran, Ketua DPRD Kota Malang Desak Pendataan Tenaga Kerja Menyeluruh

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Semeru Institute Soroti Karhutla dan Korupsi, Komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran Diuji

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Momentum Sumpah Pemuda 2026, SMKN 12 Malang Gelar Sosialisasi Hukum Season 2, Cegah Bullying Sejak Dini

Berita Terbaru