JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Suasana haru menyelimuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (22/7/2026). Tangis tak terbendung pecah dari bibir Supiah, istri dari Hartono—pasangan pedagang bensin eceran asal Kabupaten Way Kanan, Lampung—saat menyampaikan permohonan menyentuh hati di hadapan para wakil rakyat.
Di tengah isak tangisnya, Supiah memohon agar suaminya tidak diseret ke meja hijau maupun dipenjara dalam perkara dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kini menjerat keluarga mereka. Dengan suara bergetar menahan sedih, ia mengaku tak sanggup menanggung beban hidup sendirian jika Hartono harus menjalani proses hukum.
“Saya mohon suami saya dibebaskan, Pak. Jangan sampai disidang. Kalau ia ditahan, saya tak sanggup lagi. Setiap hari saya harus bangun pukul 3 pagi untuk berangkat berjualan. Siapa yang akan membantu saya jika beliau tak ada?” ujar Supiah di sela-sela tangisnya, berkali-kali mengusap air mata dengan ujung kerudung.
Di sebelahnya, Hartono hanya terdiam memendam perasaan, matanya pun berkaca-kaca menahan haru dan keprihatinan atas nasib keluarga kecil mereka. Setelah berusaha menenangkan diri sejenak, Supiah kembali melanjutkan permohonan dengan nada rendah namun tegas.
“Mobil Fortuner tahun 2008 yang kami miliki pun dibeli secara kredit, Pak. Bukan untuk bergaya, melainkan karena jalanan di Way Kanan sangat sulit dilalui kendaraan biasa,” tambahnya dengan nada memelas.
Kisah pilu ini bermula saat keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penimbunan BBM. Padahal, kuasa hukum keluarga, Resmen Kadafi, menegaskan kliennya hanyalah pelaku usaha kecil yang berupaya memenuhi kebutuhan warga di daerah yang jauh dari akses Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Bu Supiah sudah menekuni usaha ini selama lima tahun lamanya. Dulu ia masih bisa membeli pasokan langsung di SPBU dengan membawa surat rekomendasi dari kepala desa dan kepolisian. Namun sejak tahun 2025, izin itu tak lagi berlaku, sehingga mereka terpaksa mengambil pasokan dari pemasok di Kabupaten Lampung Utara,” jelas Resmen.
Peristiwa bermula saat kliennya baru menerima kiriman 25 jeriken BBM dari pemasok, masing-masing berisi sekitar 34–35 liter dengan total nilai hampir Rp9,7 juta. Saat itu, Supiah baru sanggup membayar Rp2 juta, sedangkan sisanya disepakati dilunasi setelah barang laku terjual. Keuntungan yang mereka peroleh pun sangat tipis: hanya sekitar Rp20 ribu per jeriken atau setara Rp1.000 per liter.
“Kondisi ini dialami hampir seluruh wilayah di pedalaman, karena belum tersedia SPBU di desa-desa. Jarak tempuh menuju fasilitas terdekat bahkan bisa mencapai 40 kilometer. Fenomena ini menandakan belum ada solusi nyata bagi kebutuhan bahan bakar warga pelosok,” tambah Resmen.
Pembahasan semakin dalam ketika Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyinggung dugaan permintaan uang senilai Rp50 juta yang sempat disampaikan tim hukum. Resmen pun mengungkap kronologi yang dialami pasangan tersebut: setelah 25 jeriken ditemukan di kediaman mereka, Supiah dipanggil ke Polsek Pakuan Ratu. Di sana, ia menyampaikan keinginan mencari jalan keluar, namun justru mendapat isyarat dari salah satu penyidik.
“Beliau ditanya berapa sanggup memberikan bantuan. Suaminya menyampaikan kalau sekitar Rp10 juta mungkin masih bisa diupayakan. Namun penyidik hanya memberi kode angka lima dan nol. Saat ditanya apakah maksudnya Rp50 juta, Bu Supiah menjawab tak mampu—semua aset pun masih dalam angsuran, termasuk kendaraan yang digunakan untuk berdagang,” papar Resmen.
Hingga rapat berakhir, Komisi III DPR RI berjanji akan menelusuri fakta di lapangan secara menyeluruh, sekaligus mendorong adanya solusi yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil di daerah yang belum terjangkau fasilitas negara.
LS – Ngalamutas.com
![]()







