NGAWI, NGALAMUTAS.COM – Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa dua siswi Sekolah Menengah Atas, yang diduga dilakukan oleh tiga pemuda. Sebelum kejadian, para tersangka terlebih dahulu membujuk korban mengonsumsi minuman keras, lalu diduga melakukan tindakan asusila secara bergantian saat korban tak berdaya.
Ketiga tersangka yang telah diamankan kepolisian berinisial RD (22 tahun), SYA (19 tahun), dan RK (21 tahun). Kasus ini terkuat ke permukaan setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.
Wakil Kepala Polres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026.
“Sebelum tindak pidana terjadi, kedua korban dibujuk mengonsumsi minuman keras hingga kondisi fisiknya melemah dan tidak sadarkan diri sepenuhnya. Saat itulah para tersangka diduga melakukan pemerkosaan secara bergantian,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sejauh ini, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam merencanakan hingga menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mengajak korban, menyediakan lokasi kejadian, membeli minuman keras, hingga menyiapkan alat kontrasepsi.
“Ketiganya saling mendukung peran satu sama lain hingga diduga bersama-sama melakukan tindakan pemerkosaan terhadap kedua korban,” tambahnya.
Menyikapi peristiwa ini, Rizki mengimbau para orang tua untuk lebih ketat dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka, khususnya yang masih berstatus pelajar, guna meminimalkan risiko terjerat kejahatan.
“Kita himbau agar orang tua selalu memantau aktivitas dan lingkungan pergaulan anaknya, utamanya mereka yang masih bersekolah,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, menyampaikan ketiga tersangka saat ini telah dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Pras.
LS – Ngalamutas.com
![]()







