MOJOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Nasib MZ atau akrab disapa Serly (36), warga Dusun/Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto berbalik arah. Dulu ia menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis, kini janda dua anak ini justru ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang merugikan pelaku kasus sebelumnya, DS (33), senilai Rp 92,9 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Serly dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026. Belakangan, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto setelah menjalani pemeriksaan tersangka di Unit Resmob pada Selasa, 14 Juli silam.
“Perlu diketahui, tersangka MZ ini adalah korban kasus kekerasan seksual sesama jenis yang sebelumnya pernah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto,” ungkap Aldhino kepada awak media di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (16/7).
Sebelumnya, DS – perempuan penyuka sesama jenis asal Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung – telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis, 5 Februari lalu. Majelis Hakim pimpinan Jenny Tulak beserta anggota Made C Buana dan Tri Sugondo menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 2,5 miliar, yang jika tidak dilunasi diganti dengan pidana tambahan 3 bulan 10 hari penjara.
Hakim menilai DS terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap Serly, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tidak terima dengan proses hukum tersebut, DS justru melaporkan balik Serly ke Polda Jawa Timur pada 15 September 2025 lalu. Karena saat itu sudah ditahan di Rutan Polres Mojokerto, ia memberi kuasa kepada sepupunya, ADP (24), untuk bertindak selaku pelapor. Laporan yang memuat dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto untuk penanganan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, ditemukan bukti kuat bahwa tersangka MZ telah melakukan rangkaian tindak pidana penipuan terhadap DS – yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto. Perbuatan tersebut terbukti merugikan korban sebesar Rp 92,9 juta,” jelas Aldhino.
Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu bendel rekening koran milik DS, satu unit telepon seluler, serta empat lembar kuitansi sewa kontrak rumah dan uang muka pembelian tempat usaha salon kecantikan. Serly kini dijerat dengan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Jejak Hubungan yang Berujung Dua Kasus Hukum
Kisah kedua perempuan ini bermula dari aplikasi media sosial TikTok pada April 2025. Tak lama saling kenal, mereka menjalin hubungan asmara sesama jenis, rutin melakukan panggilan video intim, hingga membicarakan rencana hidup bersama layaknya pasangan suami istri. Dalam perjalanan hubungan itu, DS sering mengirimkan uang kepada Serly, baik untuk rencana usaha salon kecantikan maupun kebutuhan sehari-hari.
Niat DS menemui kekasihnya membawa ia datang ke Mojokerto. Ia menyewa tempat tinggal di Perumahan Griya Asri Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko melalui perantara seseorang bernama SS, atas rekomendasi kenalan di media sosial bernama IS.
Pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, Serly datang ke lokasi tersebut bersama keponakan perempuannya berinisial PH serta seorang teman laki-laki bernama FU. Saat itu DS sedang dipijat oleh tenaga pijat berinisial DA yang juga direkomendasikan IS, sehingga mempersilakan Serly dan PH masuk ke kamar sementara FU menunggu di luar. DA meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.00 WIB setelah selesai melayani DS.
Situasi berubah drastis setelah pintu kamar dikunci. DS tiba-tiba menodongkan pisau pemotong kertas (cutter) ke arah Serly dan PH, lalu melakukan perbuatan kekerasan seksual. Hal ini dipicu kemarahan DS karena Serly menolak keinginannya untuk diperkenalkan kepada orang tua dan anak-anak korban.
Perlakuan menyakitkan itu membuat Serly berteriak keras, yang akhirnya terdengar oleh FU sekitar pukul 14.00 WIB. Pria asal Kecamatan Gondang itu segera mengetuk pintu dengan keras menanyakan keadaan. DS pun menghentikan perbuatannya dan membuka pintu, sementara Serly segera berpakaian lalu membawa keponakannya pulang bersama FU.
Keesokan harinya, Serly melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan menjalani pemeriksaan medis di RSUD Prof. dr. Soekandar. Hasil visum et repertum menemukan tujuh luka lecet di dada kanan dan kiri, luka lecet di area luar kemaluan, serta robekan lama pada saluran vagina yang dinilai majelis hakim sebagai bukti nyata tindakan kekerasan yang dilakukan DS.
LS – Ngalamutas.com
![]()







