BLORA, NGALAMUTAS.COM – Pemasangan rambu larangan parkir oleh Dinas Perhubungan (*Dishub*) di sepanjang bahu Jalan Ronggolawe. Pemasangan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan, menjaga ketertiban arus lalu lintas, dan mengembalikan fungsi bahu jalan.
“Kebijakan ini merupakan respons atas tingginya volume kendaraan yang parkir sembarangan (on-street parking) di lokasi tersebut,” Beber Dinas Perhubungan ( *Dishub* ), Senin ( 6/7/2026 ). “Pemasangan larangan rambu ini cukup di sepanjang bahu Jalan Ronggolawe ini saja,” imbuh Dinas Perhubungan ( *Dishub*).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Cepu ( *Rajiman*), Satlantas dari Polsek Cepu, Satpol PP, Kepala Kelurahan Balun, dan Instansi terkait. Camat Cepu hanya sebagai pendamping dari Dinas Perhubungan ( *Dishub*). “Saya hanya mendampingi pemasangan rambu larangan parkir dari Dinas Perhubungan ( *Dishub*) dari Blora saja,” kata Rajiman kepada awak media melalui *Aplikasi Whatsapp*, Senin ( 13/7/2026 ). “Pemasangan rambu larangan ini ada titik yaitu, depan kantor Kelurahan Balun, depan Rumah Sakit Umum Daerah. dr.R. Soeprapto Cepu, dan depan PLN Cepu,” tambah Rajiman.
Dengan pemasangan rambu larangan ini kita berharap agar kenyamanan berlalulintas, dan dapat mengurangi kecelakaan, karena penyempitan jalan maupun gangguan pandangan di simpang tujuh.
(Abah Dadi / Sudadi)
![]()







