Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COMM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang menyayangkan terjadinya aksi vandalisme yang menyasar sejumlah fasilitas Anjungan Air Siap Minum (ASM) di berbagai ruang publik Kota Malang. Kerusakan dan coretan yang ditemukan pada fasilitas tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga berpotensi menghambat fungsi pelayanan bagi masyarakat.

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo, menegaskan bahwa keberadaan Anjungan Air Siap Minum merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan akses air minum yang aman, sehat, dan gratis bagi masyarakat.

Menurutnya, fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari pengelolaan layanan publik dan diperuntukkan bagi seluruh warga. Karena itu, keberlanjutan fungsi ASM sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam menjaga aset bersama.

“Kami sangat menyayangkan tindakan vandalisme yang terjadi pada fasilitas umum ini. Anjungan Air Siap Minum hadir untuk memberikan akses air minum yang aman dan gratis bagi masyarakat. Fasilitas ini dibangun dan dirawat agar dapat dimanfaatkan bersama, sehingga sudah seharusnya dijaga dengan baik,” ujar Priyo.

Priyo menambahkan, tindakan merusak atau mencoret fasilitas publik bukan sekadar persoalan ketertiban, melainkan juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut setiap hari.

Kerusakan fasilitas umum, lanjutnya, dapat menimbulkan biaya perbaikan tambahan yang pada akhirnya menjadi beban pengelolaan aset publik. Selain itu, fasilitas yang rusak berpotensi mengurangi kenyamanan dan akses masyarakat terhadap layanan dasar yang telah disediakan pemerintah.

“Merusak, mencoret, atau membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan bukan hanya tindakan yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas yang telah tersedia demi kepentingan bersama,” katanya.

Perumda Tugu Tirta juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan fasilitas umum memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan merusak atau membuat barang milik pihak lain tidak dapat digunakan dapat dikenakan pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Sebagai perusahaan daerah yang mengelola layanan air minum bagi masyarakat, Tugu Tirta menilai perlindungan terhadap fasilitas publik tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah maupun pengelola. Diperlukan partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga, merawat, dan mengawasi aset yang telah disediakan untuk kepentingan bersama.

Perumda Tugu Tirta berharap warga Kota Malang dapat menjadi bagian dari gerakan menjaga ruang publik dengan tidak melakukan vandalisme serta segera melaporkan apabila menemukan kerusakan atau penyalahgunaan fasilitas umum di lingkungan sekitar.

Dengan meningkatnya kesadaran kolektif, fasilitas Anjungan Air Siap Minum diharapkan dapat terus berfungsi optimal sebagai sarana pelayanan publik yang mendukung kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan Kota Malang yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga.

(Kim)

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru