PEKALONGAN, NGALAMUTAS.COM – Tabir gelap di balik misteri kehamilan seorang santriwati berinisial F (22 tahun) di wilayah Kabupaten Pekalongan, akhirnya mulai terbuka dan menemukan titik terang. Kasus ini mencuat ke permukaan menyusul penangkapan terhadap AHF, sosok yang merupakan salah satu pendiri sekaligus pengasuh di pondok pesantren tempat korban menuntut ilmu.
Seiring bergulirnya proses hukum dan beraniinya korban berbicara, fakta yang terungkap ternyata jauh lebih besar dan mengerikan. Sedikitnya enam mantan santriwati lainnya kini telah memberanikan diri untuk buka suara dan melaporkan nasib buruk yang pernah menimpa mereka. Namun, angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan dugaan korban yang sebenarnya.
“Berdasarkan data yang kami himpun, diperkirakan ada sekitar 23 hingga 25 korban. Namun, yang sampai saat ini memiliki keberanian untuk maju dan melaporkan diri baru berjumlah enam orang,” ungkap Ahmad Fauzi, perwakilan pendamping hukum korban.
Ia menjelaskan, kasus ini sempat sulit terungkap dan tertutup rapat selama bertahun-tahun karena rasa takut yang mendalam menyelimuti para korban. Selain beban moral, mereka diduga kuat mendapatkan tekanan, intimidasi, serta ancaman yang membuat mereka enggan berbicara. Baru setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan humanis secara intensif kepada keluarga dan para korban, perlahan kebenaran mulai terungkap dan keterangan pun mengalir keluar.
Berdasarkan pengakuan yang disampaikan para korban di hadapan penyidik Polres Pekalongan, perlakuan kejam yang mereka alami beragam bentuknya, mulai dari kekerasan fisik hingga pelecehan secara verbal.
“Yang dilaporkan dan memberikan keterangan hari ini rata-rata adalah mantan santriwati. Mereka mengaku mengalami perlakuan yang tidak pantas, ada yang berupa kekerasan fisik, ada juga yang berupa kekerasan verbal,” ujarnya singkat namun penuh penekanan.
Dari rentang usia para pelapor, diketahui korban termuda saat ini berusia 17 tahun, sedangkan yang tertua sudah berusia di atas 30 tahun. Namun, fakta yang paling memprihatinkan adalah sebagian besar peristiwa kejahatan itu terjadi saat para korban masih berstatus anak-anak atau di bawah umur.
“Rata-rata peristiwa yang dilaporkan ini terjadi ketika korban belum berusia 18 tahun. Artinya, saat kejadian mereka masih di bawah umur dan sangat rentan,” ungkap Ahmad Fauzi.
Kejahatan yang dilakukan pelaku ternyata telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang, yakni selama 17 tahun lamanya. Aksi tersebut diduga sudah dimulai sejak tahun 2008 dan terus berulang hingga tahun 2025.
“Kejadian ini sudah berlangsung lama, tercatat mulai dari tahun 2008 hingga tahun 2025. Bahkan di tahun 2008 itu sudah ada korban yang saat itu masih berusia sangat muda, baru berumur 14 tahun,” tambahnya.
Mengapa rahasia besar ini baru terungkap sekarang, padahal sudah berlangsung puluhan tahun? Ahmad Fauzi menilai bahwa tekanan psikologis serta pandangan masyarakat menjadi dinding pembatas yang sangat kuat. Posisi pelaku yang di mata masyarakat dianggap sebagai tokoh agama, ulama, atau kiai yang sangat dihormati, membuat para korban merasa tak berdaya.
“Sebab utamanya adalah tekanan psikis. Bagi orang yang mengalami kekerasan seksual, hal ini kerap dianggap sebagai sebuah aib yang harus ditutup rapat. Apalagi pelakunya adalah seorang ulama atau kiai yang kedudukannya ditokohkan dan sangat dihormati di tengah masyarakat. Posisi itu yang justru membuat korban semakin takut dan sulit untuk berbicara selama ini,” pungkasnya.
LS – Ngalamutas.com
![]()













