ACEH BESAR, NGALAMUTAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Operasional, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Penindakan hukum ini dilakukan di wilayah Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin malam, 25 Mei 2026.
Langkah tegas ini merupakan wujud tindak lanjut cepat atas laporan yang diterima pihak kepolisian. Segera setelah laporan masuk, tim penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan intensif untuk memverifikasi setiap informasi yang diperoleh, guna memastikan kebenaran fakta di lapangan.
Berkat ketelitian dan kecepatan kerja tim, terduga pelaku yang berinisial AZ (61 tahun), seorang warga setempat, berhasil diamankan di tempat usahanya di wilayah Kecamatan Lhoknga. Penangkapan ini menjadi bukti nyata respons sigap Kepolisian Republik Indonesia dalam menanggapi laporan masyarakat, khususnya terkait kasus kejahatan serius yang menimpa anak-anak.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku.
“Begitu menerima laporan, kami segera melakukan langkah penyelidikan hingga penangkapan berdasarkan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan prioritas utama dan menjadi perhatian khusus kami; penanganannya dilakukan dengan keseriusan penuh demi melindungi generasi penerus bangsa,” tegas AKP Teguh Prasetyo.
Dalam proses hukum yang berjalan saat ini, penyidik telah menetapkan penerapan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap terduga pelaku. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam guna melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup dan sah di mata hukum.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak di lingkungan masing-masing. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau perlakuan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat, agar tindak kejahatan dapat dicegah dan ditindak sejak dini.
Polres Aceh Besar kembali menegaskan komitmen dan dedikasinya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak serta seluruh warga masyarakat. Segala bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan anak-anak, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, demi mewujudkan rasa aman, tertib, dan keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh Besar.
LS – Ngalamutas.com
![]()













