Pengemudi Ojek Online di Malang Kota Diringkus Polisi, Perkosa Remaja Berusia 14 Tahun Berulang Kali

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG KOTA, NGALAMUTAS.COM — Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial WHS (29). Pria warga Kecamatan Blimbing ini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pemerkosaan yang dilakukannya secara berulang kali terhadap seorang pelajar putri berusia 14 tahun, yang merupakan mantan kekasih anaknya sendiri.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban terkait perlakuan tidak wajar yang dialami anaknya.

“Benar, personel Unit PPA telah mengamankan sekaligus menahan tersangka WHS. Saat ini proses penyidikan terus dijalankan untuk mengumpulkan bukti lengkap guna melengkapi berkas perkara,” jelas Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak sekolah terhadap kebiasaan tersangka yang kerap menjemput korban. Dugaan semakin kuat ketika para guru melihat secara langsung sikap tersangka yang tidak pantas, yaitu mencium pipi dan mulut korban secara terang-terangan di lingkungan sekitar sekolah.

Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua korban untuk menyampaikan temuan tersebut. Setelah mendapatkan pendampingan dan dukungan, korban akhirnya berani mengaku bahwa dirinya telah dipaksa melayani nafsu pelaku dalam kurun waktu berbulan-bulan.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan asusila itu telah terjadi sebanyak enam kali. Aksi pertama dilakukan di kediaman tersangka di wilayah Blimbing pada akhir Desember 2025, dan terus terulang secara berkala sepanjang Januari hingga pertengahan April 2026.

Dalam melancarkan perbuatannya, tersangka kerap memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi. Ia membujuk korban untuk masuk ke dalam rumah, lalu memaksanya melakukan hubungan badan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan itu terjadi sebanyak enam kali antara Desember 2025 hingga April 2026, dengan memanfaatkan situasi rumah yang tidak ada penghuni lain,” terang Lukman.

Atas perbuatannya yang keji itu, WHS kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman berat.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara maksimal hingga tuntas. Penanganan khusus diberikan mengingat korban masih berusia di bawah umur dan membutuhkan perlindungan serta pemulihan kondisi psikologisnya.

“Perlindungan hak anak serta penegakan hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan seksual menjadi prioritas kami. Langkah ini kami tempuh demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan ketenangan bagi keluarganya,” pungkas Lukman.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika
Polri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Seorang Pria Asal Semarang Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Hotel di Blora, Diduga Serangan Jantung
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Komdigi Ingatkan Ancaman Disinformasi AI
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang
Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Polres Situbondo Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani
Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri di Driyorejo, Kado Hari Bhayangkara ke – 80
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi Kediri Turu Dampingi Petani Jagung

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:44 WIB

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:42 WIB

Polri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:39 WIB

Seorang Pria Asal Semarang Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Hotel di Blora, Diduga Serangan Jantung

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:29 WIB

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Komdigi Ingatkan Ancaman Disinformasi AI

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:16 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:10 WIB

Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri di Driyorejo, Kado Hari Bhayangkara ke – 80

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:06 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi Kediri Turu Dampingi Petani Jagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:14 WIB

Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora

Berita Terbaru