Polsek Cepu dan Resmob Polres Blora Gulung Komplotan Pengeroyok Salah Sasaran, Tersangka Sempat Acungkan Celurit Emas

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEPU, NGALAMUTAS.COM – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu dan Resmob Polres Blora berhasil menggulung komplotan pemuda yang melakukan aksi pengeroyokan dan pembacokan di muka umum. Ironisnya, aksi kekerasan ini dipicu oleh salah sasaran setelah para pelaku sempat mendapatkan tantangan tawuran melalui media sosial Instagram.

Peristiwa nahas tersebut menimpa MR (21), seorang pemuda asal Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Korban dikeroyok secara membabi buta hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuh, serta barang-barang berharganya dirampas oleh para pelaku.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Benar, unit Reskrim Polsek Cepu dipimpin Kapolsek AKP Edi Santosa bersama Tim Resmob Polres Blora telah berhasil mengamankan para pelaku pada Jumat, 8 Mei 2026. Total ada tujuh orang yang diamankan, dengan rincian dua pelaku dewasa, tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan dua orang berstatus saksi,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto.

Dua tersangka dewasa yang saat ini ditahan di Polsek Cepu berinisial PDA (18) warga Kecamatan Cepu dan MA (18) warga Kecamatan Cepu. Sementara tiga pelaku yang masih di bawah umur, yaitu MHNH (14), BS (15), dan RAB (16), penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blora. Petugas sudah mengantongi nama dua orang yang masih buron.

AKP Wawan Andi Susanto menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Salah satu tersangka, MA, menerima pesan di media sosial Instagram yang berisi tantangan tawuran dari kelompok lain. Mereka diminta bersiap di kawasan Perumahan Cepu Asri.

Merespons tantangan tersebut, MA mengumpulkan kawan-kawannya. Pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, kelompok pelaku ini menunggu lawan mereka di depan sebuah warung ikan asap di Jalan Blora-Cepu, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

Sekira pukul 04.30 WIB, korban MR melintas sendirian mengendarai sepeda motor dari arah timur ke barat. Para pelaku mengira korban adalah bagian dari kelompok musuh yang menantang mereka.

“Korban kemudian dipanggil dan dihampiri oleh para pelaku. Tanpa interogasi mendalam, korban langsung dikeroyok oleh tujuh orang menggunakan tangan kosong dan tendangan berkali-kali,” urai Kapolres Blora.

Tidak sampai di situ, para pelaku juga merampas helm, ponsel, kaos, hingga jaket *hoodie* yang dikenakan korban sebelum akhirnya melarikan diri.

Setelah pengeroyokan pertama selesai, tersangka MA menyadari ponsel miliknya hilang di lokasi kejadian. Ia bersama tiga temannya kemudian kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari ponsel tersebut.

Di sana, mereka melihat korban yang sedang kesakitan sambil menuntun sepeda motornya. Tersangka langsung mengejar dan mengadang korban untuk menanyakan ponselnya yang hilang. Karena korban benar-benar tidak tahu, tersangka MA langsung naik pitam.

“Tersangka MA mengeluarkan sebilah celurit berwarna emas dari balik jaketnya untuk menakut-nakuti korban, lalu memukul wajah korban dengan tangan kosong sebelum akhirnya benar-benar pergi meninggalkan lokasi,” tambah AKBP Wawan Andi Susanto.

Akibat pengeroyokan sadis tersebut, korban MR mengalami luka lebam parah di mata kiri, kepala benjol, hidung memar dan berdarah, gusi berdarah, serta luka lecet di punggung, perut, dan lututnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat. Di antaranya sebilah celurit berwarna emas, satu unit sepeda motor Honda Supra 125, satu unit Honda Beat, serta jaket *hoodie*, kaos, dan helm milik korban yang sempat dijarah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan **Pasal 262 ayat 2 KUHPidana** tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

“Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200.000.000,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto.

(Sudadi)

 

Loading

Berita Terkait

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Komdigi Ingatkan Ancaman Disinformasi AI
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang
Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Polres Situbondo Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani
Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri di Driyorejo, Kado Hari Bhayangkara ke – 80
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi Kediri Turu Dampingi Petani Jagung
Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora
Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum
Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:29 WIB

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Komdigi Ingatkan Ancaman Disinformasi AI

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:16 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:13 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Polres Situbondo Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:10 WIB

Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri di Driyorejo, Kado Hari Bhayangkara ke – 80

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:06 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi Kediri Turu Dampingi Petani Jagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:29 WIB

Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:25 WIB

Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:35 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru