BATAM, NGALAMUTAS.COM — Kepastian atas tempat tinggal yang selama ini dihuni ratusan kepala keluarga di Komplek Perumahan Puskopkar, Kelurahan Batu Aji, kini tergantung di ujung tanduk. Kondisi ini diibaratkan bagaikan “lonceng kematian” bagi masa depan mereka dan keturunan selanjutnya, menyusul penolakan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kepala BP Batam, pemegang hak di atas tanah pengelolaan BP Batam wajib membayar Uang Wajib Tahunan (UWT). Skema pemanfaatan lahannya diatur menjadi tiga tahap, yaitu pemberian hak awal selama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan selama 30 tahun berikutnya. UWT dipahami sebagai bentuk imbal jasa penggunaan tanah yang dibayarkan warga kepada lembaga pengelola.
Namun, harapan warga untuk memperpanjang hak atas tanah tempat berdiri rumahnya pupus begitu saja. Sejak permohonan diajukan pada Februari 2025, hingga kini tanggapan yang diterima hanyalah penolakan tanpa kejelasan yang memuaskan.
“Kami ditolak membayar UWT, padahal saat permohonan pertama kali tidak ada kendala sama sekali. Kami pun memegang bukti sah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Akta Jual Beli,” ungkap Teorisda, salah satu warga yang terdampak saat diwawancara di lokasi perumahan, Kamis (30/4/2026).
Dinyatakan Tumpang Tindih Wilayah
Penolakan secara resmi disampaikan melalui surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam saat itu, Harlas Buana — yang kini menjabat sebagai Direktur Pengolahan Lahan. Dalam surat tersebut disebutkan alasan utama penolakan adalah ketidaksesuaian batas wilayah, di mana lokasi perumahan dinyatakan berada di luar Peta Lingkungan Induk Puskopkar atau terjadi tumpang tindih penguasaan lahan.
Kebijakan ini langsung memukul sekitar 200 unit rumah yang tersebar di Blok C35 dan C37, berjarak sekitar 30 meter dari pinggir jalan utama.
“Kami sudah berusaha memenuhi seluruh kewajiban. Bahkan Pajak Bumi dan Bangunan kami bayar tertib setiap tahun. Namun sejak setahun terakhir, nasib tempat tinggal kami digantungkan tanpa kepastian,” keluh Teorisda dengan nada cemas.
Segala Upaya Sia-Sia
Berbagai cara telah ditempuh warga untuk menyelesaikan persoalan ini. Mulai dari mengajukan permohonan melalui Sistem Pengelolaan Tanah (LMS), mendatangi langsung kantor BP Batam, hingga memfasilitasi proses melalui jasa notaris. Namun, tidak satu pun dari upaya tersebut membuahkan hasil yang menggembirakan.
“Dimanakah kesalahan kami sebagai warga yang sudah beritikad baik mematuhi aturan? Kami hanya menginginkan kepastian untuk tetap tinggal di rumah yang sudah kami bangun dan miliki bertahun-tahun ini,” tanya Teorisda dengan nada memohon keadilan.
Keresahan warga kian memuncak mengingat batas waktu jatuh tempo pembayaran UWT yang ditetapkan pada 8 Mei 2026 mendatang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi dari pimpinan BP Batam terkait solusi atas persoalan yang melanda ratusan keluarga tersebut. Warga pun berharap permasalahan ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah agar tidak terjadi penggusuran yang merugikan masyarakat.
LS – Ngalamutas.com
![]()













