BATU, NGALAMUTAS.COM – Satreskrim Polres Batu memberikan klarifikasi tegas terkait isu liar yang beredar mengenai adanya praktik transaksional atau “uang damai” dalam penanganan kasus judi online (judol) yang melibatkan pria berinisial AR (26). Kepolisian memastikan bahwa perkara tersebut tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto, S.H., menegaskan bahwa berita yang menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp5 juta kepada pihak keluarga terduga pelaku adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.
Kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat pada periode 19-21 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR di kawasan Wisata Kusuma Agro, Kelurahan Ngaglik, pada Selasa malam (21/4/2026).
”Dari hasil pemeriksaan, ditemukan aktivitas perjudian online jenis slot pada perangkat handphone milik terduga pelaku. Kami juga mengamankan satu unit ponsel yang berisi akun judol dan riwayat akses situs tersebut sebagai barang bukti,” ujar AKP Joko Suprianto, Minggu (26/4/2026).
AKP Joko menekankan bahwa meski terduga pelaku tidak ditahan secara fisik, proses penyidikan masih terus digeber. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman, termasuk pengamanan barang bukti untuk kebutuhan digital forensik di Polda Jawa Timur.
”Perkara ini tetap berjalan. Terduga pelaku dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Keputusan tidak melakukan penahanan diambil berdasarkan pertimbangan aspek objektif dan subjektif sesuai aturan hukum,” imbuhnya.
Menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan adanya praktik “main mata”, Satreskrim Polres Batu secara resmi membantah tuduhan tersebut.
”Kami tegaskan, soal uang damai itu jelas tidak benar. Tidak ada transaksional dalam penanganan perkara ini. Semua dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP),” tegas AKP Joko.
Senada dengan pihak kepolisian, terduga pelaku berinisial AR juga memberikan klarifikasi. Ia mengakui perbuatannya bermain judi online selama enam bulan terakhir secara mandiri tanpa melibatkan orang lain. Namun, ia membantah keras jika dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada petugas.
”Saya tidak pernah diminta uang damai, apalagi mentransfer uang kepada pihak Satreskrim Polres Batu. Berita yang beredar itu tidak benar sama sekali. Pernyataan ini saya buat tanpa paksaan dan saya siap mempertanggungjawabkan keterangan ini secara hukum,” pungkas AR.
Hingga saat ini, Polres Batu terus berkomitmen untuk memberantas praktik judi online di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
(Red/Dik)
![]()







