Modus Licik Ganti Emas Asli dengan Imitasi, Dua Karyawan Toko Emas di Surabaya Divonis Penjara

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Aksi kejahatan yang sangat merugikan terungkap di Pasar Atum Mall, Surabaya. Dua orang karyawan toko emas nekat melakukan penggelapan dalam jabatan secara sistematis selama bertahun-tahun. Dengan modus mengganti perhiasan emas asli dengan barang tiruan, mereka berhasil menggasak harta pemilik toko hingga mencapai miliaran rupiah.

Kedua pelaku yang diadili adalah Lailatul Jannah dan rekannya, Lailatul Fitria. Berdasarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/3/2026), kerugian yang dialami pemilik toko, Saksi Liem Bambang Suwarno, mencapai total fantastis sebesar Rp2.310.710.000.

Aksi Berlangsung 2 Tahun, Emas Digadaikan & Dijual

Dalam kesehariannya, Lailatul Jannah bertugas mengambil dan menata emas dari brankas ke etalase, serta melayani pembeli. Merasa memiliki akses penuh dan celah pengawasan, ia mulai menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025.

Setiap hari saat toko tutup pukul 17.00 WIB, terdakwa diam-diam menyisihkan beberapa perhiasan emas untuk dibawa pulang. Keesokan harinya, barang tersebut langsung digadaikan ke PT Pegadaian di Jalan Samudra, Bongkaran.

Tercatat ada 74 lembar Surat Bukti Gadai dengan total berat emas mencapai 582,91 gram. Tidak hanya digadaikan, sebagian emas juga dijual kepada pedagang kaki lima.

Licik! Ganti dengan Emas Palsu Berlabel Asli

Agar kecurangannya tidak mudah terdeteksi, pelaku memiliki trik yang sangat cerdik. Ia membeli perhiasan imitasi atau palsu, lalu memasangkan label dan barcode asli dari emas yang dicurinya ke barang palsu tersebut.

Di etalase, barang tersebut terlihat sama karena labelnya asli, namun isinya adalah emas tiruan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 138 barcode kosong dengan total berat tercatat mencapai 760,6 gram, padahal fisik emasnya sudah tidak ada.

Akibat perbuatan Lailatul Jannah ini, pemilik toko dirugikan sebesar Rp1.343.510.000. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk gaya hidup, melunasi utang pribadi, serta membeli barang-barang mewah mulai dari HP Infinix, jam tangan, tas bermerek (Coach, Les Catino, dll), sepatu Reebok, hingga perhiasan untuk diri sendiri.

Rekan Kerja Ikut Terlibat

Ternyata, Lailatul Jannah tidak bertindak sendirian. Rekan kerjanya, Lailatul Fitria, juga melakukan pola kejahatan yang sama. Ia tercatat memiliki 55 surat bukti gadai dengan total emas 323,75 gram atau senilai Rp967.200.000.

Vonis Hukuman

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (2/4/2026) di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya, Jaksa menuntut hukuman yang setimpal. Lailatul Jannah divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan, sedangkan Lailatul Fitria divonis 3 tahun 3 bulan penjara.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol
Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas
Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan
Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 12:21 WIB

Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan

Senin, 20 April 2026 - 13:04 WIB

Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban

Senin, 20 April 2026 - 09:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

Berita Terbaru