Mengaku Anggota Brimob, Pria di Mojokerto Tipu Kekasih hingga Rugi Rp24 Juta

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Sebuah kisah pilu menimpa seorang gadis asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Berinisial CEP (24), wanita ini menjadi korban penipuan modus asmara yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Pelaku yang mengaku sebagai anggota Brimob berhasil memperdaya korban hingga merugikan uang mencapai Rp24 juta.

Pelaku berinisial RIA alias Rio (22), warga Kecamatan Kemlagi, ini dengan licik menyamar menjadi aparat penegak hukum. Ia meyakinkan korban dengan menampilkan foto-foto dirinya mengenakan seragam Polri yang diduga diambil dari media sosial.

Hubungan asmara keduanya terjalin sejak November 2025. Terbuai oleh janji dan identitas palsu tersebut, korban rela melakukan apa saja demi pelaku. Korban bahkan mengkreditkan sebuah iPhone 14 senilai Rp19 juta. Tak hanya itu, demi memenuhi permintaan pelaku, korban juga nekat meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.

Kebohongan pelaku semakin dalam. Ia tidak hanya mengambil keuntungan materi, tetapi juga memanfaatkan kepercayaan korban hingga keduanya berhubungan layaknya suami istri. Pelaku bahkan berani datang ke rumah korban dan mengutarakan niat untuk melamar setelah Hari Raya Idulfitri.

Aksi penipuan ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mulai merasa curiga dengan status pekerjaan pelaku yang terasa janggal. Setelah didesak dan ditanya berkali-kali, akhirnya pelaku mengakui kebohongannya. Ia mengaku bukan anggota Polri dan langsung diamankan oleh pihak berwenang ke Polsek Gedeg.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pelaku sebenarnya hanyalah pekerja harian lepas di sebuah perusahaan ekspedisi di Surabaya. Motif kejahatan ini didorong oleh faktor ekonomi serta keinginan pelaku yang ingin dianggap sebagai anggota Polri.

Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan yang mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora
Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum
Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.
Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan
Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:14 WIB

Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:29 WIB

Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:25 WIB

Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:35 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Berita Terbaru