Mengaku Anggota Brimob, Pria di Mojokerto Tipu Kekasih hingga Rugi Rp24 Juta

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Sebuah kisah pilu menimpa seorang gadis asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Berinisial CEP (24), wanita ini menjadi korban penipuan modus asmara yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Pelaku yang mengaku sebagai anggota Brimob berhasil memperdaya korban hingga merugikan uang mencapai Rp24 juta.

Pelaku berinisial RIA alias Rio (22), warga Kecamatan Kemlagi, ini dengan licik menyamar menjadi aparat penegak hukum. Ia meyakinkan korban dengan menampilkan foto-foto dirinya mengenakan seragam Polri yang diduga diambil dari media sosial.

Hubungan asmara keduanya terjalin sejak November 2025. Terbuai oleh janji dan identitas palsu tersebut, korban rela melakukan apa saja demi pelaku. Korban bahkan mengkreditkan sebuah iPhone 14 senilai Rp19 juta. Tak hanya itu, demi memenuhi permintaan pelaku, korban juga nekat meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.

Kebohongan pelaku semakin dalam. Ia tidak hanya mengambil keuntungan materi, tetapi juga memanfaatkan kepercayaan korban hingga keduanya berhubungan layaknya suami istri. Pelaku bahkan berani datang ke rumah korban dan mengutarakan niat untuk melamar setelah Hari Raya Idulfitri.

Aksi penipuan ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mulai merasa curiga dengan status pekerjaan pelaku yang terasa janggal. Setelah didesak dan ditanya berkali-kali, akhirnya pelaku mengakui kebohongannya. Ia mengaku bukan anggota Polri dan langsung diamankan oleh pihak berwenang ke Polsek Gedeg.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa pelaku sebenarnya hanyalah pekerja harian lepas di sebuah perusahaan ekspedisi di Surabaya. Motif kejahatan ini didorong oleh faktor ekonomi serta keinginan pelaku yang ingin dianggap sebagai anggota Polri.

Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan yang mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol
Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas
Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan
Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 12:21 WIB

Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan

Senin, 20 April 2026 - 13:04 WIB

Polres Blora Amankan Ratusan Tabung LPG Bersubsidi Ilegal dari Tuban

Senin, 20 April 2026 - 09:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

Berita Terbaru