Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Pemerkosa Pacar Di Bawah Umur Sebanyak Empat Kali.

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO KOTA, NGALAMUTAS.COM – Seorang pria berinisial SAG (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, telah diamankan Polres Mojokerto Kota setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Pelaku disebutkan melakukan aksi tersebut sebanyak empat kali, dengan memulai modus menjanjikan pernikahan kepada korban.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, mengungkapkan bahwa kasus ini muncul setelah korban berinisial S yang saat kejadian berusia 16 tahun melaporkan peristiwa tersebut pada tahun 2024.

“Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2024, saat korban dirayu oleh tersangka dengan janji akan dinikahi,” kata Jinarwan dalam keterangannya pada Rabu (31/3/2026).

Ia menjelaskan, aksi persetubuhan pertama berlangsung di rumah korban ketika kondisi sekitar sepi. Korban awalnya menuruti keinginan pelaku karena bujuk rayu. Namun, pada kejadian kedua hingga keempat, pelaku mulai menggunakan taktik ancaman untuk memaksa korban.

Korban mengaku diancam akan disebarkan rekaman video persetubuhan, meskipun pelaku tidak pernah menunjukkan keberadaan video tersebut. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban dan mendorongnya hingga jatuh. Bahkan pernah mengancam dengan menancapkan pisau di atas kasur tempat korban berada,” ungkap Jinarwan.

Selain itu, pelaku juga diketahui mengirimkan rekaman suara melalui WhatsApp (Voice Note) yang berisi ancaman akan melakukan kekerasan lebih lanjut jika korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan.

Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat (27/3/2026) saat berada di kediamannya. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu flash disk yang berisi foto luka bekas cekikan dan foto kasur bekas tancapan pisau, satu buah pisau, serta beberapa pakaian korban yang dikenakan saat terjadi pencabulan.

Saat ini, SAG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan/atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 415 huruf b, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Persetubuhan Terhadap Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.

(LS – Ngalamutas.com)

Loading

Berita Terkait

Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora
Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum
Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.
Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan
Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:14 WIB

Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:29 WIB

Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:25 WIB

Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:35 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Berita Terbaru