Seorang Pria Diamankan Polisi, Diduga Pemerkosa Pacar Di Bawah Umur Sebanyak Empat Kali.

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO KOTA, NGALAMUTAS.COM – Seorang pria berinisial SAG (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, telah diamankan Polres Mojokerto Kota setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Pelaku disebutkan melakukan aksi tersebut sebanyak empat kali, dengan memulai modus menjanjikan pernikahan kepada korban.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, mengungkapkan bahwa kasus ini muncul setelah korban berinisial S yang saat kejadian berusia 16 tahun melaporkan peristiwa tersebut pada tahun 2024.

“Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2024, saat korban dirayu oleh tersangka dengan janji akan dinikahi,” kata Jinarwan dalam keterangannya pada Rabu (31/3/2026).

Ia menjelaskan, aksi persetubuhan pertama berlangsung di rumah korban ketika kondisi sekitar sepi. Korban awalnya menuruti keinginan pelaku karena bujuk rayu. Namun, pada kejadian kedua hingga keempat, pelaku mulai menggunakan taktik ancaman untuk memaksa korban.

Korban mengaku diancam akan disebarkan rekaman video persetubuhan, meskipun pelaku tidak pernah menunjukkan keberadaan video tersebut. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban dan mendorongnya hingga jatuh. Bahkan pernah mengancam dengan menancapkan pisau di atas kasur tempat korban berada,” ungkap Jinarwan.

Selain itu, pelaku juga diketahui mengirimkan rekaman suara melalui WhatsApp (Voice Note) yang berisi ancaman akan melakukan kekerasan lebih lanjut jika korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan.

Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat (27/3/2026) saat berada di kediamannya. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu flash disk yang berisi foto luka bekas cekikan dan foto kasur bekas tancapan pisau, satu buah pisau, serta beberapa pakaian korban yang dikenakan saat terjadi pencabulan.

Saat ini, SAG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan/atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 415 huruf b, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Persetubuhan Terhadap Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.

(LS – Ngalamutas.com)

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru