Wabup Malang Sampaikan 3 Raperda Strategis di Sidang Paripurna DPRD.

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/3) siang.

​Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, hadir langsung menyampaikan nota penjelasan bupati terkait langkah strategis ini. Ketiga Raperda tersebut mencakup penyesuaian susunan perangkat daerah, penguatan modal perbankan daerah, hingga optimalisasi aset milik daerah.

​Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah perubahan kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

​Lathifah menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian krusial pada Pasal 10 huruf v, di mana nomenklatur instansi terkait akan diperluas cakupannya.

​“Perlu disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan dengan Tipe A. Instansi ini nantinya akan mengampu urusan pemerintahan bidang pariwisata, sub-urusan ekonomi kreatif, dan kebudayaan,” ujar Wabup Lathifah di hadapan anggota dewan.

​Langkah ini diambil untuk merespons dinamika sektor ekonomi kreatif yang kian berkembang pesat di wilayah Kabupaten Malang.

​Raperda kedua yang diajukan berkaitan dengan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan.

​Mengingat BPR Artha Kanjuruhan merupakan pilar ekonomi kerakyatan di Malang, Pemkab memandang perlunya payung hukum yang kuat untuk setiap modal yang ditempatkan. Regulasi ini bertujuan agar penyertaan modal—baik yang sudah berjalan maupun rencana ke depan—memiliki legalitas yang sah dan akuntabel.

​Terakhir, Pemkab Malang mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyesuaian ini dipicu oleh terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah tata cara pengelolaan aset daerah di tingkat nasional.

​“Pengelolaan Barang Milik Daerah kini semakin kompleks. Agar aset kita tetap optimal, efektif, dan efisien, maka regulasi di tingkat daerah harus segera disinkronkan dengan aturan pusat,” tambah Lathifah.

​Penyampaian tiga Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif sebelumnya.

​Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati perempuan pertama di Malang tersebut berharap pihak DPRD segera menelaah draf yang diajukan agar proses pembangunan di Kabupaten Malang memiliki landasan hukum yang kuat.

​“Sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku, kami memohon kiranya DPRD Kabupaten Malang dapat memberikan tanggapan, saran, dan masukan untuk penyempurnaan Raperda ini,” pungkasnya.

​Sidang paripurna ini menjadi langkah awal dari serangkaian pembahasan panjang di tingkat komisi dan pansus sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

(KIM)

Loading

Berita Terkait

Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora
Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum
Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.
Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan
Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:14 WIB

Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:29 WIB

Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:25 WIB

Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:35 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Berita Terbaru