Tanam Ganja di Rumah, Dua Warga Plosoklaten Diamankan Polres Kediri

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KEDIRI, NGALAMUTAS.COM – Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jatim berhasil mengamankan dua pria asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, dalam kasus penanaman dan kepemilikan ganja.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka pertama berinisial H (36), diamankan di Desa Petung Ombo, Kecamatan Plosoklaten. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam pot berisi 11 pohon ganja berusia sekitar dua minggu serta satu unit handphone.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno, S.H., M.H. menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap H, petugas kemudian melakukan pengembangan.

“Dari keterangan tersangka H, biji ganja tersebut diperoleh dari tersangka A,” jelas AKP Sujarno, Jumat (27/2/2026).

Petugas selanjutnya mengamankan tersangka A (50) di wilayah yang sama. Dari tangan A, ditemukan dua pot kecil berisi 10 batang ganja berusia dua minggu, delapan pot berisi 33 batang ganja berusia sekitar tiga bulan, dua batang ganja ukuran sedang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering 3,60 gram, serta satu unit handphone.

“Untuk tersangka A, biji ganja yang ditanam diketahui berasal dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah AKP Sujarno.

Polisi masih memburu F sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

(Yanto)

Loading

Berita Terkait

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk
Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan
Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Senin, 2 Maret 2026 - 10:09 WIB

Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

Senin, 2 Maret 2026 - 02:45 WIB

400 Siswa Terbaik Lolos Seleksi Terpusat SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) 2026

Berita Terbaru