Diduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Mertua, Sempat Bersembunyi Di Plafon Rumah

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN GOWA, NGALAMUTAS.COM  – Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap SH (44), pria yang diduga merudapaksa mertuanya berinisial HT (49) di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, sedangkan penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) setelah pelaku mencoba kabur dengan bersembunyi di plafon rumah.

Kabupaten Gowa yang terletak di bagian selatan Provinsi Sulsel, berbatasan langsung dengan Kota Makassar. Jarak Kecamatan Pallangga ke Kota Makassar sekitar 15,5 km dengan waktu tempuh sekitar 35 menit.

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Personel Resmob Satreskrim Polres Gowa mengepung rumah pelaku dengan mengenakan pakaian sipil. Saat akan diamankan, SH mencoba melarikan diri dan naik ke atas plafon rumah.

Petugas bahkan harus memberikan peringatan sebelum pelaku akhirnya turun secara perlahan. Setelah itu, pelaku yang hanya mengenakan sarung diberikan jaket dan dibawa ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, menjelaskan bahwa korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur. “Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri.

Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” ucapnya di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu.

Kasus terungkap setelah korban melapor ke polisi. Dari pemeriksaan awal, motif sementara pelaku karena nafsu. Pihak kepolisian masih mendalami apakah perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.

SH kini dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan
Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:35 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terbaru