Diduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Mertua, Sempat Bersembunyi Di Plafon Rumah

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN GOWA, NGALAMUTAS.COM  – Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap SH (44), pria yang diduga merudapaksa mertuanya berinisial HT (49) di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, sedangkan penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) setelah pelaku mencoba kabur dengan bersembunyi di plafon rumah.

Kabupaten Gowa yang terletak di bagian selatan Provinsi Sulsel, berbatasan langsung dengan Kota Makassar. Jarak Kecamatan Pallangga ke Kota Makassar sekitar 15,5 km dengan waktu tempuh sekitar 35 menit.

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Personel Resmob Satreskrim Polres Gowa mengepung rumah pelaku dengan mengenakan pakaian sipil. Saat akan diamankan, SH mencoba melarikan diri dan naik ke atas plafon rumah.

Petugas bahkan harus memberikan peringatan sebelum pelaku akhirnya turun secara perlahan. Setelah itu, pelaku yang hanya mengenakan sarung diberikan jaket dan dibawa ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, menjelaskan bahwa korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur. “Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri.

Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” ucapnya di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu.

Kasus terungkap setelah korban melapor ke polisi. Dari pemeriksaan awal, motif sementara pelaku karena nafsu. Pihak kepolisian masih mendalami apakah perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.

SH kini dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru