Diduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Mertua, Sempat Bersembunyi Di Plafon Rumah

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN GOWA, NGALAMUTAS.COM  – Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap SH (44), pria yang diduga merudapaksa mertuanya berinisial HT (49) di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, sedangkan penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) setelah pelaku mencoba kabur dengan bersembunyi di plafon rumah.

Kabupaten Gowa yang terletak di bagian selatan Provinsi Sulsel, berbatasan langsung dengan Kota Makassar. Jarak Kecamatan Pallangga ke Kota Makassar sekitar 15,5 km dengan waktu tempuh sekitar 35 menit.

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Personel Resmob Satreskrim Polres Gowa mengepung rumah pelaku dengan mengenakan pakaian sipil. Saat akan diamankan, SH mencoba melarikan diri dan naik ke atas plafon rumah.

Petugas bahkan harus memberikan peringatan sebelum pelaku akhirnya turun secara perlahan. Setelah itu, pelaku yang hanya mengenakan sarung diberikan jaket dan dibawa ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, menjelaskan bahwa korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur. “Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri.

Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” ucapnya di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu.

Kasus terungkap setelah korban melapor ke polisi. Dari pemeriksaan awal, motif sementara pelaku karena nafsu. Pihak kepolisian masih mendalami apakah perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.

SH kini dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Berita Terbaru