Diduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Mertua, Sempat Bersembunyi Di Plafon Rumah

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN GOWA, NGALAMUTAS.COM  – Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap SH (44), pria yang diduga merudapaksa mertuanya berinisial HT (49) di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, sedangkan penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) setelah pelaku mencoba kabur dengan bersembunyi di plafon rumah.

Kabupaten Gowa yang terletak di bagian selatan Provinsi Sulsel, berbatasan langsung dengan Kota Makassar. Jarak Kecamatan Pallangga ke Kota Makassar sekitar 15,5 km dengan waktu tempuh sekitar 35 menit.

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Personel Resmob Satreskrim Polres Gowa mengepung rumah pelaku dengan mengenakan pakaian sipil. Saat akan diamankan, SH mencoba melarikan diri dan naik ke atas plafon rumah.

Petugas bahkan harus memberikan peringatan sebelum pelaku akhirnya turun secara perlahan. Setelah itu, pelaku yang hanya mengenakan sarung diberikan jaket dan dibawa ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, menjelaskan bahwa korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur. “Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri.

Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” ucapnya di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu.

Kasus terungkap setelah korban melapor ke polisi. Dari pemeriksaan awal, motif sementara pelaku karena nafsu. Pihak kepolisian masih mendalami apakah perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.

SH kini dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk
Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Senin, 2 Maret 2026 - 10:09 WIB

Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

Berita Terbaru