KABUPATEN GOWA, NGALAMUTAS.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap SH (44), pria yang diduga merudapaksa mertuanya berinisial HT (49) di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, sedangkan penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) setelah pelaku mencoba kabur dengan bersembunyi di plafon rumah.
Kabupaten Gowa yang terletak di bagian selatan Provinsi Sulsel, berbatasan langsung dengan Kota Makassar. Jarak Kecamatan Pallangga ke Kota Makassar sekitar 15,5 km dengan waktu tempuh sekitar 35 menit.
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Personel Resmob Satreskrim Polres Gowa mengepung rumah pelaku dengan mengenakan pakaian sipil. Saat akan diamankan, SH mencoba melarikan diri dan naik ke atas plafon rumah.
Petugas bahkan harus memberikan peringatan sebelum pelaku akhirnya turun secara perlahan. Setelah itu, pelaku yang hanya mengenakan sarung diberikan jaket dan dibawa ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, menjelaskan bahwa korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur. “Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri.
Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” ucapnya di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu.
Kasus terungkap setelah korban melapor ke polisi. Dari pemeriksaan awal, motif sementara pelaku karena nafsu. Pihak kepolisian masih mendalami apakah perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.
SH kini dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
LS – Ngalamutas.com
![]()














