Terungkap! Ini Alasan YDF Tega Habisi HMZ di Lokasi Sepi Sekitar Jabung.

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Polres Malang bersama Bareskrim Polri dan Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja perempuan yang jasadnya ditemukan di Sungai Kedung Winong, Kali Jilu, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi dan dihadiri Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Arbaridi Jumhur.

Korban diketahui berinisial HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Ia sebelumnya dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026 setelah berpamitan dari rumah. Jasadnya ditemukan warga pada 17 Februari 2026 dalam kondisi membusuk, tangan terikat kawat, dan mulut tersumpal pakaian dalam.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan identitas korban terungkap melalui identifikasi scientific oleh tim gabungan.

Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban merupakan HMZ, perempuan 17 tahun, warga Kabupaten Nganjuk. Setelah itu kami melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada satu orang tersangka,” ujar AKBP Taat, Selasa (24/2).

Tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung, ditangkap pada Minggu (21/2) malam di rumah kos wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, hubungan pelaku dan korban bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial. Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.

Motif sementara dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” Ungkap AKP Hafiz.

Kasatreskrim menambahkan, korban dicekik berulang kali di lokasi sepi sekitar 200 meter dari rumah tersangka pada 13 Februari 2026. Setelah itu, tangan dan kaki korban diikat menggunakan berbagai pakaian dan kawat bendrat, lalu mulutnya disumpal pakaian dalam.

“Setelah korban tidak berdaya, tersangka menguburkan korban di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50 sampai 70 sentimeter, kemudian ditutup tanah dan karung semen,” imbuhnya.

Lokasi penguburan berjarak sekitar 2,5 kilometer dari titik pembuangan. Empat hari kemudian, jasad korban ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi penguburan diduga karena hanyut terbawa arus sungai.

Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah asfiksia atau kekurangan oksigen. Polisi juga menemukan residu air dan material di paru-paru korban.

“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia. Ditemukan juga residu di paru-paru yang mengindikasikan korban sempat menghirup air,” ungkap AKP Hafiz.

Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Kadafi menyebut pihaknya turun langsung atas perintah Kabareskrim untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut. Perbantuan dilakukan sebagai bentuk atensi terhadap tindak kejahatan yang berkaitan dengan nyawa, harta benda, kekerasan, maupun penggunaan senjata api.

“Langkah ini kami lakukan agar masyarakat merasa terlindungi, terayomi, dan aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tegas KBP Arsya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan maksimal hingga persidangan.

(KIM)

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru