Propam POLDA Jambi Gelar Sidang Kkep, Bripda Nabil dan Bripda Samson Dipecat Tanpa Hormat Terkait Tindak Pidana Asusila.

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

JAMBI, NGALAMUTAS.COM – Propam Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota kepolisian, yaitu Bripda Nabil dan Bripda Samson, terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang remaja berusia 18 tahun.

Majelis KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya setelah terbukti melakukan perbuatan tersebut.

Sidang yang berlangsung sejak pukul delapan pagi hingga sepuluh malam itu menghadirkan delapan saksi, antara lain korban serta kerabatnya. Setelah melalui proses persidangan yang menyeluruh, kedua anggota Polda Jambi dinyatakan secara sah bersalah.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam keterangan pers pada Jumat (6/2/2026) menyampaikan, “Sidang Komisi Kode Etik Polri ini sudah dilakukan sejak pukul delapan pagi hingga sepuluh malam.

Dengan menghadirkan delapan saksi termasuk korban dan kerabatnya. Dari hasil persidangan, dua anggota Polda Jambi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap perempuan berusia 18 tahun. Dan mereka dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dan upacaranya akan segera dilaksanakan.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru