JAMBI, NGALAMUTAS.COM – Propam Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota kepolisian, yaitu Bripda Nabil dan Bripda Samson, terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang remaja berusia 18 tahun.
Majelis KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya setelah terbukti melakukan perbuatan tersebut.
Sidang yang berlangsung sejak pukul delapan pagi hingga sepuluh malam itu menghadirkan delapan saksi, antara lain korban serta kerabatnya. Setelah melalui proses persidangan yang menyeluruh, kedua anggota Polda Jambi dinyatakan secara sah bersalah.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam keterangan pers pada Jumat (6/2/2026) menyampaikan, “Sidang Komisi Kode Etik Polri ini sudah dilakukan sejak pukul delapan pagi hingga sepuluh malam.
Dengan menghadirkan delapan saksi termasuk korban dan kerabatnya. Dari hasil persidangan, dua anggota Polda Jambi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap perempuan berusia 18 tahun. Dan mereka dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dan upacaranya akan segera dilaksanakan.
LS – Ngalamutas.com
![]()














