Ketua DPC Formades Bangkalan Apresiasi Langkah Tegas Polda Jatim Terkait Penahanan Suhaimi

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketua DPC formades Bangkalan saat d Polda jatim kamis (05/02/2026) siang

i

Foto ketua DPC formades Bangkalan saat d Polda jatim kamis (05/02/2026) siang

SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Karomah, Galis, Kabupaten Bangkalan.

Setelah sebelumnya melakukan penahanan terhadap Umar Faruq, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kini resmi menetapkan Suhaimi sebagai tersangka baru dan melakukan penahanan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Langkah tegas ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Forum Membangun Desa (Formades) Kabupaten Bangkalan, Nasiruddin, yang sebelumnya vokal menyuarakan tuntutan keadilan melalui aksi demonstrasi di depan Mapolda Jatim, menyampaikan apresiasinya atas kinerja kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap kasus kejahatan asusila ini secara tuntas. Penahanan Suhaimi merupakan bukti bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan agama,” ujar Nasiruddin dalam keterangannya, Kamis (5/2).

Berdasarkan informasi penyidikan, Suhaimi dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nasiruddin menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi memastikan para santriwati yang menjadi korban mendapatkan keadilan serta pemulihan psikis yang layak.

“Ini adalah kemenangan bagi para korban yang telah berani bersuara. Kami berharap proses hukum berjalan transparan. Saya juga meminta kepada Kapolda Jatim agar kasus ini mengatensikan kepada instansi terkait,” tambahnya.

Aktivis sosial sekaligus konten kreator Live streaming TikTok @Aruf Kenzo menyampaikan apresiasi terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), dalam menahan tersangka Suhaimi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti di situ, kepolisian harus mengungkap tuntas jaringan oknum yang diduga terlibat.

“Hal ini muncul karena teka-teki keberadaan korban yang sempat dinyatakan hilang selama 19 hari sebelum akhirnya kasus ini terungkap ke publik,” paparnya.

Aruf Kenzo menyebutkan bahwa penahanan Suhaimi adalah titik awal yang baik. Namun, durasi hilangnya korban yang mencapai hampir tiga minggu menimbulkan kecurigaan adanya dukungan dari pihak lain yang membantu tersangka.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Jatim. Namun, publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin korban bisa tidak ditemukan selama 19 hari jika tidak ada peran pihak lain? Kami mendesak pihak kepolisian untuk berani mengungkap siapa saja oknum di balik kasus ini,” Tutur Aruf dalam penyampaian aspirasinya.

Aktivis yang kerap menyoroti isu-isu sosial di Jawa Timur Khususnya di Bangkalan ini, menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual maupun pihak-pihak yang membantu menyembunyikan korban. Hal ini menurutnya krusial untuk menjaga integritas institusi Polri di mata masyarakat.

“Kami mewakili para netizen berharap Polda Jatim tetap konsisten dalam melakukan penyidikan transparan. Guna memastikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah preseden buruk di masa depan,” tutupnya.

(Yanto)

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru