LUMAJANG, NGALAMUTAS.COM – Masyarakat Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dibuat terkejut setelah Kepala Desa (Kades) mereka berinisial AR diduga melakukan perzinahan dengan seorang warga perempuan yang sudah bersuami. Kejadian terjadi pada Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 06.30 WIB dan tertangkap langsung oleh suami perempuan tersebut, MT (40 tahun).
Dugaan tindak pidana ini sesuai dengan Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
Kronologi Kejadian
Pada hari kejadian, korban MT berangkat bekerja sebagai tukang bangunan di lokasi KDMP Karanglo, Dusun Sidomulyo. Setelah tiba di tempat kerja, ia menemukan ada alat tukang yang tertinggal sehingga memutuskan untuk pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, MT melihat sepeda motor listrik milik Kades AR diparkir di belakang warung yang dimilikinya. Setelah memeriksa ruang tamu dan tidak menemukan orang, ia masuk ke dalam kamar dan melihat AR bersama istrinya, YS.
Pelapor dan Saksi
Pelapor dalam kasus ini adalah MT sendiri, warga Dusun Sumberkari RT 009 RW 003, berusia 40 tahun, pekerja wiraswasta dengan pendidikan terakhir SD tamat. Saksi dalam kejadian adalah Slamet Tego, Kepala Dusun Sumberkari.
Kapolsek Kunir, Iptu Muljoko, mengkonfirmasi bahwa telah diterima laporan terkait dugaan perzinahan tersebut. “Ilang Om, Blm balik, Sik tak panggil hr Kamis,” ujarnya secara singkat.
Sementara itu, Selamet Tego sebagai Kepala Dusun menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditangani pihak Polsek Kunir. “Iya mas, sudah dipolsek Kunir, semua bisa ditanyakan di polsek,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
LS – Ngalamutas.com
![]()







