Ultimatum Satpol PP Jatim: Kelab Malam di Malang Wajib Lengkapi Izin dalam 3 Bulan!.

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Kota Malang, Kamis (29/01/2026) Malam. Langkah ini merupakan respons terpadu atas aduan masyarakat (Dumas) serta koordinasi lintas sektor mengenai legalitas operasional tempat hiburan.

Salah satu titik fokus pemeriksaan adalah kelab malam The Souls Bar & Lounge. Dalam operasi ini, Satpol PP Jatim menggandeng Satpol PP Kota Malang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menjelaskan bahwa keterlibatan provinsi sangat krusial karena menyangkut pembagian wewenang.

“Berdasarkan aturan, kewenangan pengawasan usaha kategori menengah-tinggi seperti bar, diskotik, dan kelab malam berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi. Karena itu, kami melayangkan permohonan pendampingan untuk melakukan verifikasi bersama,” ujar Denny.

Ia menambahkan, sidak kali ini merupakan langkah maju dibandingkan kunjungan November 2025 lalu. Kehadiran OPD teknis memastikan pemeriksaan dokumen dilakukan secara komprehensif sesuai standar otoritas masing-masing, bukan lagi sekadar pengawasan sektoral.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Jatim, M. Tabrani, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pembinaan dan verifikasi, bukan sanksi penutupan paksa
.
Berdasarkan pemeriksaan, The Souls diketahui sudah mengantongi izin dasar, namun beberapa dokumen penunjang masih dalam proses pengurusan.

“Kami sudah memberikan toleransi dan batas waktu selama 3 bulan untuk segera melengkapi izin. Meskipun ada pergantian manajemen, kewajiban perizinan tetap harus dipenuhi,” tegas Tabrani di lokasi sidak.

Selain The Soul, tim gabungan juga menyisir kawasan Kayutangan dan City Hub. Di Kayutangan, ditemukan bar yang perlu melakukan sinkronisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sedangkan di City Hub, petugas lebih menekankan edukasi karena adanya ketidaktahuan pengelola mengenai teknis perizinan di tingkat provinsi.

Tabrani juga menyoroti seringnya terjadi miskomunikasi di kalangan pelaku usaha terkait hierarki perizinan. Banyak pemilik usaha yang menganggap izin cukup selesai di tingkat kota, padahal regulasi mengamanatkan kewenangan tertentu di tingkat provinsi.

“Kami menekankan pentingnya komunikasi dengan legal konsultan agar mereka lebih paham aturan. Jika dalam waktu 3 bulan izin belum juga dilengkapi, maka akan ada sanksi lanjutan sesuai peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah terpadu ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha hiburan malam di Kota Malang yang lebih tertib, transparan, dan mematuhi regulasi yang ada demi kenyamanan masyarakat luas.

(KIM)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru