Perangkat Desa Tewas Dibacok Tetangga yang Cemburu, Polisi Gelar Rekonstruksi 28 Adegan

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

TUBAN, NGALAMUTAS.COM – Seorang perangkat desa berinisial R (55) tewas dunia setelah dibacok oleh tetangganya berinisial W (50). Pelaku diduga marah karena menduga korban selingkuh dengan istrinya.

Kejadian yang terjadi pada Jumat (5/11/2025) di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban baru direkonstruksi oleh polisi pada Senin (26/1/2026) di Mapolres Tuban, tiga bulan setelah peristiwa berlangsung.

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto menyampaikan, total ada 28 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, termasuk saat pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan parang.

“Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap kasus pembunuhan menjadi terang serta memperjelas kronologi kejadian,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menghadirkan enam saksi dalam acara tersebut, di antaranya istri pelaku.

Menurut kronologi yang diungkapkan, kasus ini berawal saat pelaku merasa curiga dengan istrinya yang diduga memiliki hubungan spesial dengan korban. Karena sakit hati, pelaku menghampiri korban yang sedang mengambil air di penampungan desa, lalu langsung membacoknya tanpa basa-basi.

Korban sempat berhasil menghindar dan berlari, namun pelaku terus mengejar dan membacok berkali-kali hingga korban mengalami luka di bagian kepala, kaki, dan tangan. Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru