Tersangka Pesta Narkoba Penginapan Baliview Pekanbaru Dibebaskan, Jalani Rehabilitasi

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

PEKANBARU, NGALAMUTAS.COM – Kasus penggerebekan pesta narkoba di penginapan Baliview, Bukit Raya, Pekanbaru yang sempat menggemparkan publik menemukan titik terang pada Minggu (25/1/2026). Tujuh orang yang diamankan, termasuk selebgram berinisial SL (33) dan pengusaha berinisial AM, dipastikan tidak akan menjalani masa tahanan di penjara, melainkan dibebaskan untuk menjalani program rehabilitasi.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. “Setelah diperiksa, penyidik mengajukan para tersangka ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN yang terdiri dari gabungan elemen kepolisian, kejaksaan, dokter, dan psikolog,” ujarnya.

Hasil asesmen menyatakan bahwa para tersangka dikategorikan sebagai penyalahguna (korban), bukan pengedar atau bandar. “Sesuai prosedur hukum, pengguna murni direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Setelah rekomendasi keluar, penanganan selanjutnya menjadi wewenang BNN. Itu dasar pembebasan mereka,” tegas Kompol Jacub.

Pada saat penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 4 cartridge Etomidate (obat bius yang sering disalahgunakan), 8 butir Happy Five (psikotropika golongan IV), serta sejumlah gadget dan barang pribadi dari para tersangka yang berinisial SL, AM, AL, HB, ML, GB, MA, dan ND.

Meskipun para penyalahguna telah diserahkan ke panti rehabilitasi, kasus ini belum ditutup sepenuhnya. Polisi kini fokus mengejar mata rantai hulu, yaitu pemasok barang haram tersebut. Dua orang dengan inisial O dan IR telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka penyedia narkoba untuk pesta tersebut.

Keputusan ini menjadi bukti pemisahan hukum yang jelas antara pengguna dan pengedar narkoba. Bagi selebgram SL dan pengusaha AM, hal ini menjadi kesempatan kedua untuk kembali ke jalur yang benar melalui rehabilitasi, sedangkan bagi O dan IR, proses pengejaran oleh tim Resnarkoba masih berlanjut.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru