ACEH BESAR, NGALAMUTAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan ladang ganja di kawasan perbukitan Desa Luthu, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Jum’at (23/01/2026).
Pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin, S.H., M.Si., didampingi KBO Narkoba Ipda Reza, S.Psi., serta personel operasional Satresnarkoba Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HS (50) pada Kamis (22/1/2026) di sebuah kebun di Desa Luthu, Kecamatan Suka Makmur.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bungkus kertas koran berisi ganja dengan berat netto 443 gram, satu karung plastik berisi ganja seberat 324 gram, satu unit timbangan merek Green Horse, satu unit handphone Nokia warna silver, serta empat batang tanaman ganja yang ditanam dalam polibag.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menemukan ladang ganja seluas sekitar 1.000 meter persegi dengan jumlah tanaman kurang lebih 375 batang. Tinggi tanaman bervariasi antara 30 sentimeter hingga 2 meter, dengan usia tanaman diperkirakan sekitar dua bulan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut seluruh tanaman ganja agar tidak disalahgunakan. Selanjutnya, tanaman tersebut dibawa ke Polres Aceh Besar untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Aceh Besar dalam memberantas peredaran narkotika. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.
Ngalamutas.com
![]()














