Polda Jatim Diminta Tegas: Semeru Institute Endus Banyak Hiburan Malam Malang Tak Perpanjang.

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Semeru Institute mendesak pihak berwenang, khususnya Polda Jawa Timur, untuk melakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap izin keramaian tempat hiburan malam di Kota Malang. Desakan ini muncul menyusul maraknya polemik terkait salah satu tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan jarak pendirian dengan fasilitas pendidikan, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Direktur Semeru Institute, Ryan, menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dilihat secara parsial dan reaktif. Menurutnya, jika hanya satu tempat hiburan malam yang dijadikan sorotan oleh aktivis, LSM, maupun anggota legislatif, maka hal tersebut tidak mencerminkan sikap yang adil dan objektif.

“Kami mencatat kurang lebih ada *27 tempat hiburan malam di Kota Malang*, baik diskotek, bar, maupun karaoke, yang semestinya wajib dievaluasi secara menyeluruh. Jika satu tempat dipersoalkan, maka semuanya harus diperiksa. Jangan tebang pilih,” tegas Ryan.

Ryan menilai, Semeru Institute sebagai institusi yang memiliki kepedulian terhadap tatanan sosial dan ketertiban masyarakat berkewajiban untuk melihat persoalan ini secara utuh. Ia menegaskan bahwa polemik yang muncul saat ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan struktural, bukan sekadar kegaduhan sesaat akibat isu yang sedang viral.

Fokus utama evaluasi, lanjut Ryan, harus diarahkan pada izin keramaian yang menjadi kewenangan kepolisian. Ia menduga bahwa masih banyak tempat hiburan malam yang tidak tertib administrasi, khususnya dalam hal perpanjangan izin keramaian yang seharusnya dilakukan secara berkala.

“Kami menduga cukup banyak tempat hiburan malam yang izinnya tidak diperpanjang atau bahkan tidak aktif, tetapi tetap beroperasi. Ini jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.

Oleh karena itu, Semeru Institute secara tegas meminta Polda Jatim dan jajaran Polres Malang Raya untuk melakukan pendataan ulang, audit izin keramaian, serta penertiban secara profesional dan transparan terhadap seluruh tempat hiburan malam tanpa terkecuali.

Ryan juga mengingatkan bahwa penegakan aturan yang tidak konsisten justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan membuka ruang persepsi negatif bahwa penindakan hanya dilakukan berdasarkan tekanan opini publik.

“Kami ingin penegakan hukum yang adil, konsisten, dan tidak bergantung pada siapa yang sedang ramai disorot. Ketertiban harus ditegakkan untuk semua, bukan untuk satu-dua tempat saja,” tambahnya.

Semeru Institute berharap langkah tegas dari aparat kepolisian dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan bahwa aktivitas hiburan malam di Kota Malang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa mengorbankan kepentingan sosial, pendidikan, dan ketertiban umum.

(KIM)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Berita Terbaru