Polresta Aceh Besar amankan Satu Orang Diduga Pemilik Lahan Setelah Diringkus Bawa 30 Kg Ganja Kering

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas setengah hektare yang ditemukan di kawasan pegunungan Desa Panca Kubu, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Dok. Polres Aceh Besar

i

Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas setengah hektare yang ditemukan di kawasan pegunungan Desa Panca Kubu, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Dok. Polres Aceh Besar

ACEH BESAR, NGALAMUTAS.COM – Kepolisian Resor Aceh Besar berhasil memusnahkan ladang ganja seluas sekitar setengah hektare di kawasan pegunungan Desa Panca Kubu, Kecamatan Lembah Seulawah, Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap satu orang tersangka yang diduga sebagai pemilik lahan.

Pemusnahan dilakukan secara langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, didampingi pejabat utama Polres Aceh Besar serta personel gabungan kepolisian dan Koramil 24 Lembah Seulawah.

AWAL MUDAHARA: TERJARING BAWA 30 KG GANJA KERING

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin menjelaskan, pengungkapan ladang ganja ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial JB (35 tahun) pada Kamis (8/1/2026). Saat ditangkap, JB kedapatan membawa sekitar 30 kilogram ganja kering.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ganja yang dibawanya berasal dari ladang yang ia kelola di wilayah perbukitan Desa Panca Kubu,” ujar Mukhsin dalam keterangan persnya.

LOKASI TERSEMBUNYI, HARUS MENJALANI 2 JAM JALAN KAKI

Berdasarkan informasi dari tersangka, tim gabungan melakukan pendekatan ke lokasi ladang yang berada di kawasan pegunungan. Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan sekitar dua jam dengan berjalan kaki melalui medan yang cukup berat.

Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas setengah hektare yang ditemukan di kawasan pegunungan Desa Panca Kubu, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Dok. Polres Aceh Besar

Di lahan seluas setengah hektare tersebut, ditemukan sekitar 1.000 batang tanaman ganja dengan tinggi berkisar antara satu hingga dua meter dan usia tanaman sekitar empat bulan. Seluruh tanaman kemudian dicabut dari akarnya dan dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

“Tanaman ganja yang ditemukan telah kami bawa ke Mapolres Aceh Besar untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan yang akan datang,” tambah Mukhsin.

AKP Mukhsin menegaskan bahwa operasi pemusnahan ladang ganja ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Besar dalam memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh kepolisian. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang terkait dengan narkoba, agar kita bersama-sama memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ladang ganja berakhir sekitar pukul 13.30 WIB dan berlangsung aman serta kondusif tanpa adanya gangguan apapun. Tersangka JB saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Aceh Besar.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Berita Terbaru