Pria Beristri Ditangkap Polisi Usai Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Tambang.

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, NGALAMUTAS.COM – Seorang pria berinisial PU (21 tahun) yang beristri berhasil ditangkap Polsek Tambang di rumah mertuanya. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial IH (17 tahun) pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, “Pelaku berhasil kita tangkap di rumah mertuanya pada Kamis (1/1/2026). Sebelumnya pelaku sempat kabur usai dilaporan korban ke Mapolsek.”

Peristiwa dimulai saat korban sedang bermain dengan ponsel di kamar yang terkunci. Pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan ingin menimba daya untuk mengisi daya ponselnya. “Tek, boleh numpang ngecas HP, diluar nggak masuk casnya,” ujar pelaku saat itu. Setelah korban membuka pintu dan pelaku sedang mengisi daya, ia mengatakan, “Saya kangen sama etek, dah lama nggak jumpa.” Korban menjawab, “Kangen gimana?” dan saat pelaku memegang tangannya, korban menyatakan, “Boleh kangen tapi nggak boleh gini ya” sambil melepaskan tangannya.

“Pada saat itu pelaku memeluk Korban dari belakang. Korban mengelakkan tangan pelaku, tetapi pelaku langsung membekap mulut Korban menggunakan tangannya,” ujar Kapolsek. Pelaku juga mengancam agar korban tidak bersuara dengan mengatakan, “Udah diam, nanti ketahuan orang.”

Selanjutnya, pelaku menarik pinggang korban ke belakang, mendorongnya ke atas kasur dan menindihnya. “Korban saat itu sempat melawan, namun pelaku mengigit leher Korban kemudian menelentangkan Korban dan mencabuli korban dengan paksa,” terang AKP Aulia.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku meninggalkan korban. Korban kemudian langsung menceritakan kejadian kepada keluarga dan melaporkannya ke Mapolres.

“Usai terima laporan korban, Unit Reskrim Tambang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri dan akhirnya hari ini kita mengetahui keberadaannya di rumah mertuanya,” kata AKP Aulia.

Setelah ditangkap, pelaku menjalani interogasi dan mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tambang untuk proses pemberkasan dan akan dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Politisi PKB Abah Kholiq: Santunan PT ACA Sangat Dinantikan Masyarakat Luas.
Sentuhan Kreatif di Pekan Islami Ke-19 : Saat Bos PT ACA dan TikToker ‘Bang Hewod’ Bersatu Bantu Warga Kaliasri.
Polres Situbondo Amankan Tersangka Pembuat Petasan Sita 5,1 Kg Bubuk Mercon
Polres Ponorogo Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Idul Fitri
Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan
Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro Siap Layani 1.500 Paket MBG
Polres Malang Amankan Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Saat Ramadan
Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Ingatkan Swalayan Tarik Produk Hampir Kedaluwarsa

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:49 WIB

Politisi PKB Abah Kholiq: Santunan PT ACA Sangat Dinantikan Masyarakat Luas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:51 WIB

Sentuhan Kreatif di Pekan Islami Ke-19 : Saat Bos PT ACA dan TikToker ‘Bang Hewod’ Bersatu Bantu Warga Kaliasri.

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:10 WIB

Polres Situbondo Amankan Tersangka Pembuat Petasan Sita 5,1 Kg Bubuk Mercon

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:08 WIB

Polres Ponorogo Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Idul Fitri

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:06 WIB

Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:54 WIB

Polres Malang Amankan Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Saat Ramadan

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:50 WIB

Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Ingatkan Swalayan Tarik Produk Hampir Kedaluwarsa

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Berita Terbaru