Tersangka Pembunuhan Eko Suprianto Juga Bandar Narkoba, Polisi Bekuk Jaringan 3 Orang di Malang

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, NGALAMUTAS.COM – Muhammad Haidir Ali (29) yang semula menjadi tersangka utama pembunuhan Eko Suprianto (22) warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Kamis (11/12/2025), ternyata juga terlibat sebagai bandar narkoba. Kasatnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, membenarkan fakta ini yang terungkap usai MHA (sapaan akrab Muhammad Haidir Ali) ditangkap pada Selasa (16/12/2025).

Pada saat penangkapan MHA di Jalan Sartono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,38 gram. Berdasarkan informasi dari MHA, tim penegak hukum kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan MFA (tidak disebutkan nama lengkap) di Jalan Sidomakmur, Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut, polisi menangkap MFA yang berasal dari Kecamatan Gondanglegi dan menyita berbagai barang haram, antara lain ganja satu paket seberat 10,13 gram, sabu sebanyak 19 paket dengan total berat 3,11 gram, dan pil double L sebanyak 20.000 butir.

” Dari penangkapan MHA dan MFA ini kita juga berhasil membekuk ST warga Jalan Sunan Drajat, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi. Dari tangan ST ini kami berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 3,14 gram,” ungkap Richy dalam konferensi pers pada Selasa (23/12/2025).

Pihak polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk melacak pemasok barang haram yang memasok ketiganya. Berdasarkan hasil interogasi, ketiganya hanya berkomunikasi dengan pemasok melalui aplikasi WhatsApp, kemudian barang dikirim dengan sistem ranjau. “Komunikasi dengan WhatsApp orang di atas ini sudah hilang semuanya. Jadi kita masih belum menjelaskan WA itu, kami masih mendalami. Pengakuan tersangka ini sudah dilakukan selama 1 tahun,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine MHA menunjukkan positif, yang berarti ia merupakan pemakai narkoba aktif dan melakukan pembunuhan Eko Suprianto dalam kondisi masih menggunakan narkoba. Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat pasal berlapis, antara lain terkait peredaran narkotika sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peredaran obat keras berbahaya berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana hingga penjara seumur hidup.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur
Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.
Turunnya Wahyu Purbaningrat Kepemimpinan Bagi Pemimpin yang Adil dan Mengutamakan Rakyat.
DPD PITI Malang Raya Fasilitasi WN China Masuk Islam, Li Huilin Resmi Jadi Mualaf di Kota Malang
Bersih Desa Wadung 2026, Lakon “Wahyu Purboningrat” Gaungkan Nilai Kepemimpinan dan Gotong Royong.
Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas
Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:22 WIB

Turunnya Wahyu Purbaningrat Kepemimpinan Bagi Pemimpin yang Adil dan Mengutamakan Rakyat.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:20 WIB

DPD PITI Malang Raya Fasilitasi WN China Masuk Islam, Li Huilin Resmi Jadi Mualaf di Kota Malang

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:56 WIB

Bersih Desa Wadung 2026, Lakon “Wahyu Purboningrat” Gaungkan Nilai Kepemimpinan dan Gotong Royong.

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:32 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:05 WIB

Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Berita Terbaru