TULANG BAWANG( LAMPUNG), NGALAMUTAS.COM – Ketegasan Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang kembali dibuktikan. Dalam operasi senyap yang dilakukan dini hari, Unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor sekaligus penggelapan uang tunai yang meresahkan warga Kecamatan Banjar Baru, Senin ( 22/12/2025) Kemarin.
Pelaku berinisial LS (28), yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, akhirnya dibekuk saat bersembunyi di kawasan Pasar Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan korban Abdul Mukhlis (33), seorang wiraswasta warga Kampung Kahuripan Jaya, yang kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R serta uang tunai hasil penjualan tahu dan ampas tahu. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp4.390.000.
Menurut informasi, pelaku membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah, sekaligus menggelapkan uang setoran hasil usaha korban, sebelum menghilang tanpa kabar.
Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami lacak hingga ke luar wilayah Provinsi Lampung dan diamankan tanpa perlawanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya, baik pencurian sepeda motor maupun penggelapan uang milik korban. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Banjar Agung,” lanjut AKP Irwansyah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain STNK asli sepeda motor korban serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selanjutnya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Banjar Agung juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. “Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Sumber Humas Polsek Banjar Agung.
Ngalamutas.com
![]()














