Pelepasan Aset Yayasan Tirtomoyo Joyolanggeng Masuki Ranah Hukum, Mantan Pengurus yang Juga Legislator Dilaporkan

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Persoalan pelepasan aset Yayasan Tirtomoyo Joyolanggeng yang sempat menjadi tanda tanya besar di masyarakat kini resmi memasuki ranah hukum. Pengurus yayasan melalui juru bicaranya, Hasan Bisri, mengajukan laporan ke Polres Malang terhadap oknum mantan pengurus berinisial AS atas dugaan penggelapan aset yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.

Langkah penyerahan laporan ini diambil setelah pihak yayasan menilai tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mempertanggungjawabkan pelepasan lahan seluas 388 meter persegi yang kini telah menjadi bagian dari jalur Tol Pandaan-Malang. Menurut Hasan Bisri, sebelum melaporkan ke pihak penegak hukum, pengurus baru telah melakukan berbagai upaya persuasif namun selalu menemui jalan buntu.

“Kami sudah melayangkan somasi secara resmi untuk meminta klarifikasi. Kami juga sudah mencoba melakukan pembicaraan langsung, bahkan terlapor sempat bertemu dengan kuasa hukum kami, namun tetap tidak ada titik temu,” tegas Hasan Bisri di hadapan awak media di Kantor Hukum Yistitia Indonesia (KHYI), Senin (22/12/2025).

Poin utama dalam somasi yang dikirimkan adalah permintaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fisik terkait dana kompensasi lahan tersebut. Namun, hingga detik ini terlapor belum bisa menunjukkan bukti administrasi yang sah meskipun yang bersangkutan merasa sudah melaporkannya secara lisan.

Keberatan mendasar dari pihak yayasan bukan hanya soal materiil, melainkan juga pelanggaran terhadap prosedur organisasi yang sangat fatal. Berdasarkan Undang-Undang Yayasan, otoritas tertinggi berada pada Dewan Pembina. Namun, pelepasan aset pada tahun 2018 tersebut dilakukan tanpa musyawarah maupun persetujuan dari dewan pembina. Selain itu, Hasan juga menyoroti status kepengurusan terlapor yang dianggap tidak memiliki legalitas yang jelas pada periode pelepasan aset tersebut berlangsung.

Didampingi oleh tim hukum dari KHYI, Hasan Bisri menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan ini adalah untuk meluruskan sejarah dan marwah yayasan agar tidak ada fitnah yang beredar di tengah masyarakat. “Kami ingin meredam spekulasi bahwa ada ‘permainan’ di tingkat pembina. Dengan laporan ini, kita biarkan jalur hukum yang membuktikan siapa yang benar dan di mana dana tersebut berada,” tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, terlapor AS yang merupakan mantan ketua yayasan, saat ini juga menduduki kursi legislatif Kabupaten Malang.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru