KONAWE (SULAWESI TENGGARA), NGALAMUTAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe telah mengamankan kakek berinisial YN (66) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap cucunya, EPS (15). Penangkapan ini menyusul penangkapan ayah korban, MS (33), yang juga diamankan atas dugaan menyetubuhi anak kandungannya sendiri.
Kedua penangkapan berlangsung di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Senin (15/12/2025). Berdasarkan pengembangan penyelidikan, pihak polisi menemukan bahwa YN – yang merupakan ayah MS – juga diduga turut berbuat asusila terhadap sang cucu.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa aksi bejat YN dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). “YN mengaku menyetubuhi korban sekitar tahun 2020 lalu, saat sang cucu masih berusia 10 tahun,” ujarnya pada Selasa (16/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang tidur di kamar kediaman pelaku di Kecamatan Amonggedo. Diketahui, EPS tinggal dan diasuh oleh ayah kandungannya MS dan kakeknya YN. Sementara ibunya sudah berpisah dengan sang ayah dan tinggal di Kolaka sejak korban masuk sekolah menengah pertama (SMP).
Sumber: Polres Konawe
Ngalamutas.com
![]()














