Polisi Malang Tangkap Pengedar Sabu di Dampit, Ditemukan 2,73 Gram Barang Haram

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, NGALAMUTAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial KM (41), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, diamankan polisi setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) di rumah tersangka yang berada di Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan oleh pelaku,” ujar AKP Bambang, saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat total 2,73 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekrop, tas kecil, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

AKP Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengedarkan sabu secara eceran dengan sasaran pengguna di wilayah Dampit dan sekitarnya. “Tersangka menjual sabu dengan harga sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per poket. Dari setiap penjualan, yang bersangkutan mengaku memperoleh keuntungan antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” jelasnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk asal barang haram yang dimiliki tersangka. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang dan pihak-pihak lain yang terlibat,” kata AKP Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka KM dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Polres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru