GRESIK, NGALAMUTAS.COM – Kejadian menyakitkan terjadi di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, di mana seorang kakek tiri berinisial AM (53 tahun) melakukan perbuatan seksual terhadap cucunya yang masih berusia enam tahun. Tindakan bejat ini menyebabkan korban mengalami trauma dan kini tidak mau bertemu dengan pelaku.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, pada Sabtu (13/12/2025), aksi pelanggaran pertama terjadi sekitar bulan Oktober 2024. Saat itu, korban diantarkan ibunya ke rumah pelaku untuk bermain dengan neneknya. Setelah neneknya tidur, pelaku mengajak korban ke kamar, menyuruh tidur, lalu melakukan tindakan seksual dengan melepaskan pakaian dan celana korban.
Perbuatan buruk itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan terulang dengan modus yang sama. Korban yang akhirnya berani menceritakan pengalaman menyakitkannya membuat keluarga geram, sehingga orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Gresik.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan tersangka. Saat ini, AM ditahan di Mapolres Gresik menunggu proses hukum selanjutnya.
(Humas/Red)
![]()














