Lalu Lintas Sekitar Monas Dialihkan, Imbak Demo Apdesi Yang Tuntut Pencabutan Pmk 81/2025

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya seusai audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Senin (8/12/2025)

i

Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya seusai audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Senin (8/12/2025)

JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Arus lalu lintas di sekitar Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat dialihkan sementara Senin (8/12) akibat aksi demonstrasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Informasi pengalihan lalin disampaikan akun X @TMCPoldaMetro pada pukul 09.44. Arus dari Jl. Medan Merdeka Barat (Patung Kuda) menuju Jl. Medan Merdeka Selatan (Stasiun Gambir) dialihkan ke Jl. Kebon Sirih. Sementara arus dari Patung Tani ke Patung Kuda masih bisa dilintasi dua lajur.

Demo Apdesi menuntut Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025 tentang pencairan dana desa. Aturan itu dinilai membuat penyaluran Dana Desa Tahap II terhenti dan mengalihkan anggaran desa ke program luar kewenangan.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan 2.155 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan. “Personel bekerja humanis, profesional, tanpa senjata, dan dialogis,” ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia

(Red)

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru