Sinjai, Sulawesi Selatan – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Sinjai, di mana seorang suami menebas istrinya hingga menyebabkan dua jari tangan kanan korban putus. Peristiwa itu berlangsung di Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (5/12/2025).
Kejadian ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, ketika ditemui di ruangannya di Mapolres Sinjai pada Jumat (6/12/2025). Menurutnya, pelaku berinisial MW (47) melakukan aksinya setelah ditegur istri berinisial MR (35) saat menikmati minuman keras jenis ballo.
“Awalnya, istri menumpahkan gelas berisi ballo yang diminum suaminya. Tidak terima ditegur, emosi MW meradang. Dia mengambil parang di bawah kasurnya dan menebas sang istri,” jelas Iptu Adi Asrul.
Korban mengalami luka serius di bagian tangan kanan dan kepala setelah mencoba menangkis tebasan parang. “Dua jari tangannya sebelah kanan putus dan ada luka di kepala. Dua jari itu ditemukan di lokasi kejadian, sementara dua jari lain masih bergelantungan karena menyatu dengan kulit,” ungkapnya.
Setelah kejadian, korban yang bersimbah darah dibonceng oleh anaknya untuk melaporkan ke Mapolres Sinjai dan kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan. Tim Resmob Polres Sinjai segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan di Kecamatan Sinjai Tengah saat hendak melarikan diri ke Makassar dengan motor,” ujar Iptu Adi Asrul.
(Humas/Red)
![]()














