Polres Sumenep Tangkap Buronan Pencuri Sapi Hingga Kediri

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengamankan seorang buronan dalam kasus pencurian hewan berupa sapi di Kecamatan Ganding. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada 8 Maret 2023 lalu, terkait hilangnya dua ekor sapi milik warga Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat.

Berdasarkan penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim sebelumnya telah menangkap tersangka berinisial SUP. Dari keterangan SUP, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama RUK, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Setelah kejadian, RUK melarikan diri dan menjadi buronan.

Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim mendapatkan informasi mengenai persembunyian tersangka. Pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap RUK di wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat, dan membawa keluar dua ekor sapi tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hasil curian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menegaskan bahwa Polres Sumenep Polda Jatim berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya pada Selasa (2/12).

Dengan penangkapan ini, Polres Sumenep menegaskan bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

(Humas/LS)

Loading

Berita Terkait

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terbaru