Pertahankan Stabilitas Keamanan, Polresta Malang Kota Bongkar Total dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG, NGALAMUTAS.COM – Demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Malang, Polresta Malang Kota terus memperkuat upaya preventif melalui patroli siaga, deteksi dini, serta komunikasi aktif dengan masyarakat.

Setelah menerima informasi/ laporan warga yang merasa terganggu adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang. (Minggu, 30/11/2025)

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, MSi perintahkan Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang gerak cepat menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi dan bermaksud membubarkan kegiatan ilegal itu.

Namun saat tiba di lokasi perjudian, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam. Hanya struktur arena, kurungan ayam, pembatas arena, serta berbagai peralatan penunjang perjudian masih tampak tersusun.

Atas instruksi langsung Kapolresta Malang Kota, seluruh fasilitas perjudian tersebut dibongkar dan dimusnahkan.
“Untuk memastikan arena sabung tidak digunakan lagi, saya perintahkan anggota yang dilokasi membongkar total. Semua sisa barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap terpal harus dibakar hingga habis,” Ucap Kombes Nanang. (Minggu, 30/11/2025)

Pembongkaran arena sabung ayam tersebut, upaya tegas menutup peluang aktivitas serupa muncul kembali dan menjaga kondusivitas wilayah.

Kita ketahui bahwa perjudian sabung ayam memiliki dampak luas yang merugikan masyarakat. Selain menyiksa hewan dipaksa bertarung hingga cedera atau mati. Sabung juga merusak tatanan sosial dan moral.
“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial. Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” ujar Kombes Pol Nanang.

Ia menambahkan, aktivitas perjudian juga berdampak pada ekonomi keluarga, memicu konflik, hingga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi masyarakat sekitar.

Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan, jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.

“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” ungkap tegas Kombes Nanang yang baru saja mendapat piagam Penghargaan Nasional Terbaik Pelaksana Quick Wins Presisi 2025 ini.

Upaya tegas yang dilakukan Polresta Malang Kota dengan dukungan warga dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian, sekaligus memastikan wilayah Kota Malang tetap terbebas dari aktivitas ilegal, membangun Kota Malang yang aman, nyaman dan berkehidupan sosial yang sehat.

(Red)

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru