Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Rp47 Miliar untuk Masyarakat Kurang Mampu

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) 2025 senilai total Rp47.000.243.700. Bantuan ini bersumber dari Kementerian Sosial RI (Kemensos) untuk mengurangi inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, terutama yang ekonominya rendah.

“BLT sementara ini dari pemerintah pusat, tujuannya menjaga daya beli masyarakat Mojokerto,” kata Bupati saat penyaluran di Kecamatan Trawas, Jumat (28/11).

Ia mengimbau penerima BLT menggunakan bantuan ini untuk membeli kebutuhan pokok keluarga. “Bantuan Rp900 ribu ini untuk membeli beras, minyak goreng, gula, dan lain-lain. Semoga bermanfaat,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Mojokerto, Tri Raharjo, menjelaskan BLTS Kesra diberikan sebesar Rp900 ribu per penerima, yang merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan (Oktober, November, Desember 2025) sebesar Rp300 ribu per bulan.

Penyaluran dilakukan secara tunai melalui transfer ke rekening bank Himbara bagi penerima yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pernah menerima PKH atau BPNT. Sementara, penerima yang belum terdaftar dan belum pernah menerima bantuan tersebut, penyalurannya melalui PT. Pos Indonesia.

Kadinsos mengajak Camat dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk mengecek dan mengajukan masyarakat yang berhak mendapat bantuan sosial reguler namun belum terdaftar di DTKS.

“Jika penerima BLT sementara melalui kantor pos ini benar-benar tidak mampu, silahkan diusulkan pengajuan bansos regulernya,” jelas Tri Raharjo. (Team/LS)

Loading

Berita Terkait

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terbaru