Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Batu Gelar Penerangan Hukum untuk Kades/Lurah se-Kota Batu.

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BATU (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan melalui kegiatan Penerangan Hukum yang bertajuk “Jaksa Jaga Desa” kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kota Batu, Sabtu (15/11/2025)

Acara yang dihadiri sekitar 50 orang ini berlangsung di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, pada Pukul 14.00 WIB.

​Kegiatan ini secara khusus menekankan upaya preventif dalam memitigasi risiko hukum, terutama dalam pengelolaan dana desa dan aset, serta sosialisasi kebijakan nasional yang strategis.

​Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko. Dalam sambutannya, Wiweko menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk mempererat silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu.

​”Kegiatan ini sebagai momentum dalam mempererat silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Batu khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengambil kebijakan dan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dengan baik,” ujar Wiweko.

​Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H, M.Hum, menyampaikan fokus utama kepemimpinannya adalah pada upaya pencegahan.

​Kajari Andy Sasongko memaparkan bahwa Kejaksaan akan mengutamakan fungsi sebagai “Jaksa Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa, sebuah program dari Kejaksaan Agung.

​”Momentum awal dalam kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Batu akan mengutamakan upaya preventif memitigasi risiko-risiko pengelolaan baik dana desa maupun pengelolaan aset dengan menggunakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai ‘Jaksa Jaga Desa’,” jelas Dr. Andy Sasongko.

​Selain itu, ia juga menekankan fungsi lain Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang siap memberikan pendampingan hukum dan menjadi asisten legal bagi aparatur negara, mulai dari tingkat presiden hingga tingkat desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

​Dalam materi inti yang disampaikan, Kajari Batu menyoroti pentingnya program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

​Program ini, yang dilandasi oleh Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga, bertujuan untuk mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi.

​”Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT. Agrinas Pangan Nusantara bersinergi dalam penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta penganggaran melalui DAU, DBH, dan Dana Desa. Kejaksaan RI berperan penting mengawal program agar berjalan transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring, serta fasilitasi PKS dan optimalisasi JAGA DESA,” tegas Dr. Andy Sasongko.

​Terakhir, Kajari Batu juga mengingatkan tentang pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Untuk menyambut hal tersebut, ia menekankan perlunya penguatan peran Rumah Restorative Justice dengan pembentukan mediator di setiap desa/kelurahan.

​Secara keseluruhan, kegiatan Penerangan Hukum oleh Seksi Intelijen Kejari Batu ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman Kades/Lurah mengenai pentingnya sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan.

​Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batu berharap dapat membangun kedekatan, meningkatkan komunikasi, serta memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif. Hal ini penting agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

(Team/KIM)

Berita Terkait

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk
Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Senin, 2 Maret 2026 - 10:09 WIB

Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

Berita Terbaru