16 Wanita Bersuami Ditipu TNI Gadungan di Facebook: Jalan-jalan Lalu Diajak Tidur di Hotel

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Seorang laki-laki berusia 33 tahun yang menyamar sebagai anggota TNI AL ditangkap polisi karena menipu hingga berhubungan badan dengan 16 wanita, bahkan menggasak harta benda mereka. Pria itu bernama Eko Tugas Saputra dan bekerja sebagai satpam di pabrik di Gresik.

Eko diamankan jajaran Polres Mojokerto saat berada di rumahnya di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah ditiduri.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery, seperti dikutip dari keterangan pers pada Jumat (28/6/2019), menjelaskan bahwa Eko menggunakan akun Facebook palsu dengan memasang foto anggota TNI AL yang diunduh dari medsos lain untuk mencari mangsa.

Modus: Kenalan di Facebook, jalan-jalan dengan mobil rental, hingga hotel

Dari perkenalan di Facebook, Eko meminta nomor telepon korban kemudian mengajak bertemu darat. “Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami,” kata Fery.

Menggunakan mobil rental, Eko mengajak korban untuk jalan-jalan yang berakhir di kamar hotel. “Akal bulus pelaku membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan. Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya,” ungkapnya.

Menggasak harta benda dengan dalih aura buruk

Selain pencabulan, Eko juga mengambil benda berharga korban seperti perhiasan dan jam tangan dengan modus yang cukup nyeleneh. Dia berdalih bahwa perhiasan yang dikenakan korban mengandung aura buruk, sehingga membuat korban menurut saat dilucuti.

“Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban,” tutur Fery.

Dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, ancaman 6 tahun penjara

Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (pencurian), dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Sumber: Polres Mojokerto

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru