16 Wanita Bersuami Ditipu TNI Gadungan di Facebook: Jalan-jalan Lalu Diajak Tidur di Hotel

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, NGALAMUTAS.COM – Seorang laki-laki berusia 33 tahun yang menyamar sebagai anggota TNI AL ditangkap polisi karena menipu hingga berhubungan badan dengan 16 wanita, bahkan menggasak harta benda mereka. Pria itu bernama Eko Tugas Saputra dan bekerja sebagai satpam di pabrik di Gresik.

Eko diamankan jajaran Polres Mojokerto saat berada di rumahnya di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah ditiduri.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery, seperti dikutip dari keterangan pers pada Jumat (28/6/2019), menjelaskan bahwa Eko menggunakan akun Facebook palsu dengan memasang foto anggota TNI AL yang diunduh dari medsos lain untuk mencari mangsa.

Modus: Kenalan di Facebook, jalan-jalan dengan mobil rental, hingga hotel

Dari perkenalan di Facebook, Eko meminta nomor telepon korban kemudian mengajak bertemu darat. “Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami,” kata Fery.

Menggunakan mobil rental, Eko mengajak korban untuk jalan-jalan yang berakhir di kamar hotel. “Akal bulus pelaku membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan. Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya,” ungkapnya.

Menggasak harta benda dengan dalih aura buruk

Selain pencabulan, Eko juga mengambil benda berharga korban seperti perhiasan dan jam tangan dengan modus yang cukup nyeleneh. Dia berdalih bahwa perhiasan yang dikenakan korban mengandung aura buruk, sehingga membuat korban menurut saat dilucuti.

“Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korban untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban,” tutur Fery.

Dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, ancaman 6 tahun penjara

Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (pencurian), dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Sumber: Polres Mojokerto

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.
Turunnya Wahyu Purbaningrat Kepemimpinan Bagi Pemimpin yang Adil dan Mengutamakan Rakyat.
DPD PITI Malang Raya Fasilitasi WN China Masuk Islam, Li Huilin Resmi Jadi Mualaf di Kota Malang
Bersih Desa Wadung 2026, Lakon “Wahyu Purboningrat” Gaungkan Nilai Kepemimpinan dan Gotong Royong.
Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan Lalu Lintas, Satu Pengendara Motor Tewas
Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran
Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:22 WIB

Turunnya Wahyu Purbaningrat Kepemimpinan Bagi Pemimpin yang Adil dan Mengutamakan Rakyat.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:20 WIB

DPD PITI Malang Raya Fasilitasi WN China Masuk Islam, Li Huilin Resmi Jadi Mualaf di Kota Malang

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:56 WIB

Bersih Desa Wadung 2026, Lakon “Wahyu Purboningrat” Gaungkan Nilai Kepemimpinan dan Gotong Royong.

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:05 WIB

Gudang SMPN 3 Tunjungan Blora Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:05 WIB

Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:52 WIB

Uang PIP Cair 450 Ribu Dipotong Kep – Sek 100 Ribu Sebagai Komo – Komo, Paska Viral, Kini Dikembalikan Ke Wali Murid SDN 1 Sumber Kradenan Blora.

Berita Terbaru