Yakuza Maneges Desak Cekal Penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di Jatim

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG–NGALAMUTAS.COM- Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya menegaskan keseriusannya mengawal laporan dugaan tindak pidana pornografi yang menyeret nama penyanyi dan DJ Icha Cellow serta penyanyi Mala Agatha. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Basecamp Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Kafe Pangupojiwo, Jalan Raya Candi VI, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (24/7/2026).

Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh. Zaki, S.H. (Zacky Chong), mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan video klip lagu “Gapapa” versi kedua yang dinilai mengandung unsur vulgar setelah terjadi perubahan lirik.

Menurut Zaki, pengaduan masyarakat telah dilayangkan ke Polresta Malang Kota pada Senin (13/7/2026). Setelah melakukan kajian hukum, pihaknya menilai terdapat dugaan unsur tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

“Setelah kami telusuri, unsur dugaan tindak pidana pornografinya sangat kentara. Berdasarkan pemahaman hukum tim kami, perkara ini patut diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zaki.

Ia menambahkan, tim hukum telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Dalam kesempatan itu, Zaki juga menjelaskan kepada penyidik mengenai pandangan hukum terkait locus delicti dalam perkara pornografi berbasis digital. Menurutnya, karena konten dapat diakses lintas wilayah, penentuan tempat terjadinya tindak pidana tidak hanya dilihat dari lokasi pembuatan atau pengunggahan video, tetapi juga lokasi tempat konten tersebut dapat diakses masyarakat.

Selain laporan pidana, Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya mengaku telah mengirim surat kepada Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Jawa Timur pada 21 Juli 2026. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar aktivitas pertunjukan Icha Cellow dan Mala Agatha di wilayah hukum Polda Jawa Timur mendapat perhatian, serta mengirimkan tembusan kepada sejumlah kepala daerah, DPRD, kepolisian, hingga Satpol PP di seluruh Jawa Timur.

Zaki menyebut langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan organisasinya dalam mengawal dugaan pelanggaran yang dinilai berkaitan dengan kepentingan publik.

Ia juga menyatakan hingga kini tidak pernah ada komunikasi antara pihak Yakuza dengan kedua penyanyi tersebut. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya tidak ingin masuk ke ranah pribadi para artis, melainkan hanya mempersoalkan konten yang telah beredar di ruang publik.

“Kami mengambil sudut pandang kepentingan publik. Kami tidak masuk ke persoalan privat atau hak cipta, tetapi fokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi,” tegasnya.

Apabila belum ada perkembangan dari aparat penegak hukum, Yakuza Maneges mengaku telah menyiapkan langkah lanjutan. Mereka mengklaim akan mencari informasi jadwal penampilan kedua artis tersebut dan berencana mengirimkan surat kepada panitia penyelenggara sebagai bentuk pemberitahuan atas laporan yang sedang berjalan.

Dalam sesi tanya jawab, pihak Yakuza juga membuka kemungkinan penyelesaian secara damai apabila pihak yang dilaporkan datang meminta maaf secara langsung serta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan. Namun, mereka menegaskan proses hukum tetap akan berlanjut apabila syarat tersebut tidak dipenuhi.

“Kami membuka ruang buat yang bersangkutan untuk berdamai kalau yang bersangkutan datang ke Den Gus Tuba, meminta maaf secara langsung, bikin surat pernyataan untuk merubah semua sikapnya, perilakunya, perbuatannya, cara berpakaiannya, maka kami akan memaafkan,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai kelanjutan proses hukum apabila syarat tersebut dipenuhi, pihak pelapor mengodekan adanya kemungkinan untuk menarik laporan yang telah masuk. Namun, mereka menegaskan tidak akan melangkah mundur jika syarat tersebut diabaikan.

“Memaafkan itu artinya proses hukumnya akan ditarik? Ya, bisa jadi. Tapi kalau itu tidak dipenuhi, kami enggak mau, tetap lanjut,” pungkasnya.(Kim/Ngalamutas.com)

Loading

Berita Terkait

Zulkarnain Terpilih Nahkodai IKA UNMER Malang, Database Alumni Jadi Program Awal
Wali Kota Malang Buka Munas IKA Unmer, Tekankan Peran Strategis Alumni
Pidato AHY di HUT ke-25 Partai Demokrat Disorot, Sam Tito: Kekuasaan Harus Tunduk pada Hukum
Ada Apa dengan “Malang Satu Meja”? Para Ketua Parpol Kota Malang Mulai Buka Komunikasi
Munas IKA Unmer Malang, 304 Suara dan Tujuh Kandidat Siap Tentukan Arah Organisasi
Djoko Prihatin Raih 9.9 Awarding Ketik.com, Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Penggerak Demokrasi Inklusif
Bintaljarahdam V/Brawijaya Gelar Karya Bhakti Satnonkowil TA 2026 di Wonokoyo
DNewsaintcrew SMA Kolese Santo Yusup Malang Cetak Hat-Trick, Tiga Kali Beruntun Juara AQUA DBL Dance

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 01:24 WIB

Zulkarnain Terpilih Nahkodai IKA UNMER Malang, Database Alumni Jadi Program Awal

Sabtu, 12 September 2026 - 06:44 WIB

Wali Kota Malang Buka Munas IKA Unmer, Tekankan Peran Strategis Alumni

Sabtu, 12 September 2026 - 05:07 WIB

Pidato AHY di HUT ke-25 Partai Demokrat Disorot, Sam Tito: Kekuasaan Harus Tunduk pada Hukum

Jumat, 11 September 2026 - 09:44 WIB

Ada Apa dengan “Malang Satu Meja”? Para Ketua Parpol Kota Malang Mulai Buka Komunikasi

Kamis, 10 September 2026 - 18:13 WIB

Munas IKA Unmer Malang, 304 Suara dan Tujuh Kandidat Siap Tentukan Arah Organisasi

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Bintaljarahdam V/Brawijaya Gelar Karya Bhakti Satnonkowil TA 2026 di Wonokoyo

Sabtu, 5 September 2026 - 11:34 WIB

DNewsaintcrew SMA Kolese Santo Yusup Malang Cetak Hat-Trick, Tiga Kali Beruntun Juara AQUA DBL Dance

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Bedhaya Ketawang Kembali Tampil di Jumenengan PB XIV, PAKASA Malang Raya Sampaikan Nderek Mangayubagya

Berita Terbaru