Wagir Memanas! Mediasi Sengketa Rp100 Miliar di Dalisodo Buntu, Jalur Pidana TPPU Menanti Ahli Waris.

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pemodal (S) dari kantor hukum Leo  Associates Law & Firm, Leo A Permana, S.H., M.Hum, ambil langkah tegas layangkan somasi kepada ahli waris Alm Kusenan Wagir. (Foto ; Kim)

i

Kuasa hukum pemodal (S) dari kantor hukum Leo Associates Law & Firm, Leo A Permana, S.H., M.Hum, ambil langkah tegas layangkan somasi kepada ahli waris Alm Kusenan Wagir. (Foto ; Kim)

​KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Upaya mediasi kedua terkait sengketa dana investasi dan hutang-piutang bernilai fantastis mencapai Rp100 miliar berakhir buntu. Proses musyawarah yang digelar di Balai Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Rabu (18/2/2026), tidak membuahkan hasil lantaran pihak keluarga ahli waris almarhum Kusenan kembali mangkir dari pertemuan.

​Berbeda dengan pertemuan sebelumnya, agenda mediasi kali ini hanya dihadiri oleh Kepala Desa Dalisodo Suprapto beserta perangkat desa, serta kuasa hukum pihak pemodal (S), Leo A. Permana, S.H., M.Hum dari Leo & Associates Law Firm.

​Kepala Desa Dalisodo, Suprapto, memaparkan fakta mengenai puluhan aset tanah yang menjadi objek sengketa. ​”Pada saat itu almarhum mengajukan puluhan bidang tanah yang terdaftar atas nama almarhum dan keluarganya melalui program PTSL,” ujar Suprapto.

​Lebih lanjut, Suprapto menjelaskan detail administratif aset tersebut. Dokumen tanah tersebut berupa Akta Notaris, bukan produk PPAT Kecamatan.

Sementara itu, Pihak desa hanya bertindak sebagai saksi atau Panitia A yang menandatangani warkah untuk peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Diakui oleh Kepala Desa, Aset-aset tersebut terdaftar atas nama yang bervariasi, mulai Kusenan, Lasiah (istri Almarhum), Ady Tiswoyo (anak), Niken Krisdianti (anak), hingga menantunya Halimatus Sakdiyah.

​Suprapto berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan untuk menghindari proses hukum yang panjang.

“Jika memang aset itu bukan milik kita, kenapa harus dipertahankan? Harapan kami bisa selesai melalui titik temu kekeluargaan,” imbuhnya.

Kepala Desa Dalisodo Wagir, Suprapto menyampaikan keterangan terkait puluhan aset yang menjadi objek sengketa di daerahnya. ( Foto : Kim)


​Di sisi lain, sikap mangkirnya pihak ahli waris memicu reaksi keras dari kuasa hukum pemodal (S). Leo A. Permana menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal untuk menghargai proses mediasi, namun ketidakhadiran pihak lawan dianggap sebagai bentuk ketiadaan iktikad baik.

​”Karena sudah dua kali undangan mediasi nihil, kami selaku kuasa hukum Pak S akan melakukan upaya hukum lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Leo.

​Langkah-langkah hukum yang disiapkan meliputi penerbitan Somasi.

“Hari ini juga akan kami terbitkan somasi resmi hari ini yang ditujukan langsung kepada pihak keluarga, dengan tembusan ke desa-desa terkait aset tanah tersebut,” ungkap Leo.

Jika nanti pada somasi kedua tetap tidak diindahkan, pihak pemodal akan langsung menempuh jalur Laporan Polisi (LP).

Leo mengungkapkan bahwa almarhum semasa hidupnya pernah mengakui kepada perangkat desa bahwa dana untuk membeli aset-aset tersebut adalah milik orang lain, yang diklaim sebagai milik kliennya, Pak S.

Kepala Desa (Kades) Dalisodo Suprapto buka jalannya mediasi kedua terkait sengketa dana investasi dan hutang piutang bernilai fantastis mencapai 100 Milyar, Rabu (18/02/2026). (Foto : Kim)

​”Ketidakhadiran mereka memunculkan pertanyaan, apakah karena malu, takut, atau memang tidak ada iktikad baik. Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi hak klien kami,” pungkas Leo.

​Kasus sengketa lahan dan dana investasi dengan nilai fantastis ini kini menjadi perhatian warga di wilayah Kecamatan Wagir, seiring dengan rencana pihak pemodal untuk membawa perkara ini ke ranah hukum pidana.

(KIM)

Loading

Berita Terkait

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terbaru