KOTA JANTHO, NGALAMUTAS.COM – Tujuh pelaku praktik pesta seks yang disertai konsumsi minuman keras (khamar) di Kabupaten Aceh Besar telah menjalani hukuman cambuk. Eksekusi uqubat cambuk dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (12/2/2026).
Para terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka masing-masing terbukti melanggar Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, serta sebagian lainnya juga terbukti melakukan jarimah zina. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 33/JN/2025/MS-JTH.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim, tindak pidana jinayat berupa pesta seks dan konsumsi minuman keras itu terjadi di salah satu rumah warga di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada tanggal 21 September 2025. Aktivitas tersebut terungkap setelah masyarakat setempat mengamankan para pelaku sebelum menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Eksekusi cambuk ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak, antara lain Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Besar Rusdi SSos MSi, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum.
Pada kesempatan tersebut, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menegaskan bahwa penegakan Qanun Jinayat merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah syariat Islam di Aceh Besar. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Qanun Jinayat,” ujarnya.
Menurut dia, hukuman cambuk tidak hanya dimaknai sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai pembelajaran sosial agar praktik-praktik menyimpang seperti pesta seks dan miras tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
“Pemerintah Aceh Besar kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat di Aceh,” pungkasnya.
LS – Ngalamutas.com
![]()














