MOJOKERTO KOTA, NGALAMUTAS.COM – Seorang pria berinisial SAG (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, telah diamankan Polres Mojokerto Kota setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Pelaku disebutkan melakukan aksi tersebut sebanyak empat kali, dengan memulai modus menjanjikan pernikahan kepada korban.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, mengungkapkan bahwa kasus ini muncul setelah korban berinisial S yang saat kejadian berusia 16 tahun melaporkan peristiwa tersebut pada tahun 2024.
“Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2024, saat korban dirayu oleh tersangka dengan janji akan dinikahi,” kata Jinarwan dalam keterangannya pada Rabu (31/3/2026).
Ia menjelaskan, aksi persetubuhan pertama berlangsung di rumah korban ketika kondisi sekitar sepi. Korban awalnya menuruti keinginan pelaku karena bujuk rayu. Namun, pada kejadian kedua hingga keempat, pelaku mulai menggunakan taktik ancaman untuk memaksa korban.
Korban mengaku diancam akan disebarkan rekaman video persetubuhan, meskipun pelaku tidak pernah menunjukkan keberadaan video tersebut. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban dan mendorongnya hingga jatuh. Bahkan pernah mengancam dengan menancapkan pisau di atas kasur tempat korban berada,” ungkap Jinarwan.
Selain itu, pelaku juga diketahui mengirimkan rekaman suara melalui WhatsApp (Voice Note) yang berisi ancaman akan melakukan kekerasan lebih lanjut jika korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan.
Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat (27/3/2026) saat berada di kediamannya. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu flash disk yang berisi foto luka bekas cekikan dan foto kasur bekas tancapan pisau, satu buah pisau, serta beberapa pakaian korban yang dikenakan saat terjadi pencabulan.
Saat ini, SAG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan/atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 415 huruf b, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Persetubuhan Terhadap Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.
(LS – Ngalamutas.com)
![]()














