Sejoli Ditangkap Polres Metro Depok Usai Curi Perhiasan Emas di Indekos

- Redaksi

Minggu, 30 November 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK, NGALAMUTAS.COM – Jajaran Polres Metro Depok berhasil mengamankan pasangan kekasih berinisial AR dan RW, setelah keduanya terlibat dalam aksi pencurian perhiasan emas di sebuah rumah indekos yang terletak di kawasan Cilodong, Depok.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Budi, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku tersebut setelah mereka melarikan diri dengan membawa kabur perhiasan emas milik korban. Selain perhiasan emas, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban. “Iya, keduanya sudah kami tangkap,” kata AKP Made Budi pada hari Minggu (30/11/2025).

AKP Made Budi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor dan satu kotak berisi perhiasan emas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Metro Depok segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan CCTV, terungkap bahwa dua orang inilah yang mencuri barang berharga milik korban,” ungkap AKP Made Budi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku membawa kabur perhiasan dan sepeda motor korban saat kondisi rumah indekos sedang sepi. Diduga, para tersangka berniat untuk menguasai barang berharga milik korban guna memenuhi gaya hidup mereka.

“Dari rekaman CCTV, terlihat tersangka RW melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan dua tas yang berisi barang berharga milik korban,” jelas AKP Made Budi.

Dengan berbekal rekaman CCTV dan petunjuk lainnya, tim Opsnal unit 1 Jatanras segera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pencurian tersebut. Akhirnya, polisi berhasil mendeteksi keberadaan para tersangka yang melarikan diri ke sebuah apartemen di kawasan Margonda Residence.

“Mereka berhasil kami tangkap saat terdeteksi berada di sebuah apartemen di kawasan Margonda,” terang AKP Made Budi.

Tanpa membuang waktu, pasangan kekasih tersebut langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, keduanya mengakui perbuatan mereka telah melakukan pencurian perhiasan emas milik korban.

“Tersangka RW mengakui telah menjual dua gelang emas milik korban senilai Rp41 juta,” ungkap AKP Made Budi.

Uang hasil penjualan emas tersebut kemudian digunakan oleh para tersangka untuk membeli satu unit Iphone 17 Pro Max, pelindung layar (anti gores) lamina, power bank, adaptor Apple, AirPods, serta sejumlah produk kosmetik. Sisa uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Ternyata, uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah para tersangka,” tutur AKP Made Budi.

AKP Made Budi menambahkan bahwa Polres Metro Depok berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban, dokumen kendaraan, dan 34 jenis perhiasan milik korban yang belum sempat dijual oleh para tersangka. Kini, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok.

“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 362 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan penggelapan,” jelas AKP Made Budi.

Selain itu, Polres Metro Depok juga sedang melakukan penelusuran terhadap penadah emas yang telah membeli emas hasil curian dari para tersangka.

“Kami sedang mengejar tersangka lain, yaitu penadah emas hasil kejahatan para tersangka,” pungkas AKP Made Budi.

(Humas/Redaksi)

Loading

Berita Terkait

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terbaru