Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Dua Tersangka Raup Omzet Puluhan Juta per Bulan

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG,NGALAMUTAS.COM- Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujar Kombes Pol. Putu Kholis Aryana saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius.

“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 9 Juli 2026 dan 12 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

“Setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut,” kata Kompol Hendro.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mendukung aktivitas produksi dan distribusi.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka RW telah membeli bahan dasar base cream dari SHS selama kurang lebih dua tahun. Bahan tersebut kemudian dikemas ulang menjadi handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mililiter dan dipasarkan melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.

Selain itu, RW juga mengemas ulang produk face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dipasarkan secara online. Sebagian produk bahkan dijual menggunakan botol polos tanpa merek.

Kompol Hendro mengungkapkan, dari aktivitas tersebut RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta per bulan dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta per bulan dari penjualan face tonic. Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku kosmetik.

Penyidik juga menemukan sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Cetyl Alcohol, dan Triethanolamine (TEA). Polisi menjelaskan, penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa proses yang sesuai standar dapat menimbulkan risiko kesehatan seperti iritasi kulit, alergi, sensasi terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan mata, mual, hingga paparan zat yang berpotensi bersifat karsinogenik.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polresta Malang Kota memperkirakan sedikitnya 15.000 masyarakat berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Malang Kota menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya yang terkait dengan perkara tersebut.(Red).

Loading

Berita Terkait

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Berpamitan dan Titip Semangat Pengabdian kepada Personel Polres Kediri
Warga dan Ojol Dukung Uji Coba Jalan Terusan Griyashanta, Dinilai Mampu Urai Kemacetan
Graha Arshaka Resmi Diresmikan, Edi Purwanto Pimpin PC IKA-PMII Kota Malang 2026–2031.
Sri Mulyana Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kedungkandang, Bidik Tiga Kursi DPRD 2029
Culture Carnival Sumbersekar 2026, Kolaborasi Budaya, Gotong Royong, dan Pemberdayaan Ekonomi.
Sedekah Bumi Desa Gadon Blora Meriah, Warga Lestarikan Tradisi Leluhur Lewat Pentas Ketoprak
Yakuza Maneges Desak Cekal Penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di Jatim
HUT ke-25 Partai Demokrat, Sam Tito Sebut Kepedulian Lingkungan Sebagai Investasi Masa Depan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:41 WIB

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Berpamitan dan Titip Semangat Pengabdian kepada Personel Polres Kediri

Senin, 27 Juli 2026 - 07:33 WIB

Warga dan Ojol Dukung Uji Coba Jalan Terusan Griyashanta, Dinilai Mampu Urai Kemacetan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:00 WIB

Graha Arshaka Resmi Diresmikan, Edi Purwanto Pimpin PC IKA-PMII Kota Malang 2026–2031.

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:09 WIB

Sri Mulyana Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kedungkandang, Bidik Tiga Kursi DPRD 2029

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:04 WIB

Culture Carnival Sumbersekar 2026, Kolaborasi Budaya, Gotong Royong, dan Pemberdayaan Ekonomi.

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:39 WIB

Yakuza Maneges Desak Cekal Penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di Jatim

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:08 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, Sam Tito Sebut Kepedulian Lingkungan Sebagai Investasi Masa Depan

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:33 WIB

Jelang HUT ke-25, Partai Demokrat Kabupaten Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Pasar Pakis.

Berita Terbaru