SUMENEP (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengamankan seorang buronan dalam kasus pencurian hewan berupa sapi di Kecamatan Ganding. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada 8 Maret 2023 lalu, terkait hilangnya dua ekor sapi milik warga Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat.
Berdasarkan penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim sebelumnya telah menangkap tersangka berinisial SUP. Dari keterangan SUP, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama RUK, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Setelah kejadian, RUK melarikan diri dan menjadi buronan.
Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim mendapatkan informasi mengenai persembunyian tersangka. Pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap RUK di wilayah Kabupaten Kediri.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat, dan membawa keluar dua ekor sapi tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hasil curian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menegaskan bahwa Polres Sumenep Polda Jatim berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya pada Selasa (2/12).
Dengan penangkapan ini, Polres Sumenep menegaskan bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(Humas/LS)
![]()














