Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Konsumen Ibiza Club Surabaya

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya MYR (24), seorang konsumen Ibiza Club Surabaya, pada Kamis (27/11/2025) lalu. Tersangka adalah AK (40), teman dekat korban yang sehari-hari tinggal di sebuah kos di kawasan Bungurasih.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penganiayaan yang merenggut nyawa MYR dilakukan oleh tersangka dalam kondisi mabuk. AK dan MYR sebelumnya telah mengonsumsi minuman keras di kos kawasan Bungurasih bersama tiga teman lainnya.

“Setelah mabuk di kos tempat tinggal tersangka, mereka sepakat untuk pindah ke TKP (Ibiza Club Surabaya),” ujar Kombes Pol Luthfie, Senin (1/12/2025).

Korban dan tersangka tiba di Ibiza Club Surabaya bersama lima rekannya sekitar pukul 12 malam dengan menggunakan taksi online dari Bungurasih. Setibanya di lokasi, mereka menempati sofa VIP 2.

“Di sofa VIP 2 Surabaya mereka memesan 3 botol minuman. Sekitar jam 2 dini hari, keributan mulai terjadi,” jelas Kombes Pol Luthfie.

Menurut keterangan tersangka, keributan dipicu oleh kondisi korban yang sudah terlalu mabuk dan terus memberontak serta mencari masalah. AK, yang merasa dekat dengan korban, berusaha menenangkan MYR. Namun, tersangka justru menjadi sasaran pukulan.

“Keduanya sempat saling dorong. Korban terjatuh dan menyenggol meja, menyebabkan botol-botol yang ada di meja pecah,” lanjut Kombes Pol Luthfie.

Tersangka yang emosi kemudian mengambil pecahan botol dan menghantamkannya ke arah korban. Seingat tersangka, ia memukul korban di bagian kepala dan punggung sebanyak tiga kali.

“Tersangka tidak menyadari bahwa korban telah meninggal dunia. Ia kemudian pulang bersama teman-temannya yang lain,” ungkap Kombes Pol Luthfie.

Dari peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pecahan botol, pakaian korban dan tersangka, serta rekaman kamera CCTV. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun,” tegas Kombes Pol Luthfie.

Sebelumnya, MRY (24), seorang pria asal Taman, Sidoarjo, ditemukan menjadi korban pengeroyokan di Ibiza Club Surabaya pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Rekaman CCTV yang diperoleh menunjukkan bahwa korban MRY dipukuli oleh rekannya sendiri di tengah keramaian musik funkot.

Kamera CCTV di dalam Ibiza Club Surabaya merekam keributan yang terjadi di sofa dancefloor tempat korban dan tujuh rekannya menikmati minuman keras. Keributan pertama kali terlihat sekitar pukul 12.49 WIB. Penyebab pasti keributan yang membuat korban dan teman satu sofa saling bertukar pukulan masih belum diketahui.

“Mereka ribut sendiri antar teman. Jadi, bukan dengan pengunjung lain apalagi petugas keamanan dari Ibiza. Mereka duduk di sofa yang ada pembatas besi dan ribut sendiri,” kata Humas Ibiza Club Surabaya, Wahyu (27/11/2025).

(LS/Red)

Loading

Berita Terkait

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terbaru